584 views

Sosialisasi PKPU No 10 dan Penerapan Prokes Pilkada Di Kota Binjai

BINJAI-LH: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19) di Pendopo Umar Baki Kota Binjai (Jumat Pagi, (18/09/2020-Red).

Acara yang digelar dengan penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 itu dibuka Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi serta dihadiri oleh Staf Ahli Walikota Binjai Afwan, Wakil Ketua II DPRD Kota Binjai M Syarif Sitepu, Ketua Bawaslu Kota Binjai Arie Nurwanto, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, Dandim 0203/Langkat Letkol Inf Bachtiar Susanto, Kasubbag Bin Kejari Binjai Latief Sirait, Para Komisoner dan Sekretaris KPU Kota Binjai, serta Unsur Forkopimda terkait.

Hadir sebagai peserta sosialisasi, Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Binjai, yakni Hj Lisa Andriani Lubis SPsi-H Sapta Bangun SE, H Rahmat Sorialam SH MH-H Usman Jakfar LC MA, dan H Juliadi SPd MM-H Amir Hamzah MAP, serta Para Pimpinan Partai Politik Pengusung masing-masing Bapaslon.

Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi mengatakan, Sosialisasi Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2020 kepada Bapaslon dan masing-masing Partai Politik pengusungnya dilakukan dengan menindalanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor: 758 Tahun 2020.

Kegiatan itu sendiri dimakudkan untuk mengedukasi dan meningkatkan pengetahuan Para Bapaslon dan masing-masing Partai Politik Pengusung tentang teknis, mekanisme, ketentuan, dan agenda setiap tahapan Pilkada Serentak 2020, khususnya terkait aturan dan disiplin Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Atas terbitnya Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020, Zulfan pun mengajak seluruh pihak, khususnya para bapaslon dan masing-masing massa pendukungnya, agar meningkatkan kedisiplinan menerapkan Protokol Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya ini pula yang diharapkan mampu menekan angka paparan Covid-19 dan munculnya klaster baru penyebaran Covid-19. “ Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, maka semua elemen, mulai dari Penyelenggara, Pengawas, Pemerintah Daerah, Masyarakat, termasuk Peserta dan Tim Pemenangannya wajib menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 ” ujar Zulpan (Jum’at, 18/09/2020-Red).

Dalam hal ini, menurut Zulfan, sesuai Instruksi dari KPU RI maka setiap Pasangan Calon dan Masing-Masing Tim Pemenangannya wajib mengenakan alat pelindung diri seperti masker, faceshield, sarung tangan, cairan handsanitizer, menjaga jarak interaksi, menyediakan alat ukur suhu tubuh, rutin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, tidak melakukan pengumpulan massa di atas 50 orang, serta tidak mengikutsertakan anak, ibu hamil, dan orang dengan resiko tinggi terpapar Covid-19 pada suatu kegiatan.

“ Secara khusus, Kami meminta setiap Pasangan Calon dan Masing-Masing Tim Pemenangannya ikutserta melakukan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, serta mengharapkan kepada Polres Binjai dan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Binjai agar aktif mengawasi dan menertibkan kemungkinan kerumunan massa selama masa Kampanye Pasangan Calon ” lanjut Ketua KPU Kota Binjai itu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Binjai Arie Nurwanto menyatakan “ Sosialisasi Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2020 kepada Bapaslon dan Masing-Masing Partai Politik Pengusung merupakan kegiatan yang sangat penting dalam mendukung peningkatan kepatuhan terhadap Regulasi Pemilu di Tengah Pandemi Covid-19 “ tegas Arie Nurwanto (Jum’at, 18/09/2020-Red).

Namun Ketua Bawaslu Kota Binjai itu pun tetap meminta Seluruh Pihak tidak hanya mematuhi Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2020, tetapi juga Peraturan Bawaslu Nomor : 4 Tahun 2020 tentang Pengawaaan Pemilu di Masa Pandemi Covid-19 dan Peraturan Perundang-Undangan terkait lainnya, termasuk Ketentuan Pidana terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan.

“ Sekarang inipun kita masih menunggu keputusan dari Menkopolhukam Bapak Mohammad Mahfud MD. Sebab ada Wacana Baru muncul, jika Angka Paparan Covid-19 melonjak, maka pelaksanaan Pilkada di Suatu Daerah akan ditunda. Tapi mudahan-mudah Pilkada Kota Binjai tetap berjalan, meskipun kita masuk dalam Zona Merah. Dengan catatan, Semua Pihak wajib mematuhi Protokol Kesehatan ” terang Arie.

Di sisi lain, Arie juga menyatakan Kota Binjai termasuk salah satu wilayah penyelenggara Pilkada Serentak 2020 yang menjadi perhatian khusus Pemerintah Pusat. Pasalnya Kota Binjai memiliki tingkat kerawanan tinggi atas kemungkinan munculnya klaster baru penyebaran Cobid-19, menyusul adanya Bakal Calon yang terkonfirmasi positif Covid-19, serta terjadinya pengerahan massa dan arak-arakan saat tahapan pendaftaran bapaslon.

Bahkan menurut Arie, Bawaslu Kota Binjai sudah meneruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pilkada 2020 oleh Walikota Binjai selaku Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Binjai, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan Bapaslon dan KPU Kota Binjai kepada Bawaslu Sumatera Utara dan Pusat. “ Sebaliknya, jika ada Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon setelah penetapan nanti merasa dirugikan oleh penyelenggara, silahkan lapor atau sengketakan di Bawaslu. Kami siap menerima itu ” serunya.

Sebelumnya, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo menyatakan bahwa saat ini Seluruh Wilayah di Indonesia memang sedang mengalami krisis akibat Pandemi Covid-19, baik di Bidang Sosial, Ekonomi, Maupun Kesehatan. Beriuntung menurutnya, Presiden Joko Widodo tanggap terhadap situasi ini dan segera menerbitkan Keputusan Presiden Nomor: 12 Tahun 2020. “ Namun, Kita tidak boleh pesimis. Sebab melalui upaya sosialisasi penerapan protokol kesehatan, pencegahan dan penanggulangan, serta penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan, diharapkan mampu mengakhiri pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat berjalan aman dan lancar ” pungkasnya (18/09/2020-Red).

Khusus Kota Binjai, Romadhini mengaku, pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota memiliki tantangan tersendiri, baik kepada Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pemilu, maupun TNI-Polri. Apalagi saat ini Binjai masuk dalam Zona Merah karena telah terdapat sedikitnya 178 Kasus Positif Covid-19, dimana 69 Pasien masih menjalani perawatan, 90 dinyatakan sembuh, dan 19 lainnya Meninggal Dunia.

Hanya saja, Kapolres Kota injai itu tetap optimis, sinergitas dan peranserta seluruh pihak, baik Pemerintah, Penyelenggara dan Pengawas Pemilu, Pasangan Calon, Partai Politik, dan Masyarakat akan mampu menekan angka paparan dan mencegah munculnya cluster baru penyebaran Covid-19. “ Secara khusus saya berharap, seluruh pasangan calon kepala daerah yang ditetapkan nanti dapat mempedomani Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2020, serta bersikap antisipatif dengan terlebih dahulu melaporkan setiap kegiatan bersifat pengumpulan massa kepada Pihak Kepolisian, tidak terlibat Money Politic, Black Campaign bernuansa SARA, dan merusak APK resmi dari penyelenggara pemilu ” harap Romadhoni.

Penjelasan serupa juga diungkapkan, Staf Ahli Walikota Binjai Afwan. Menurutnya, Pemerintah Kota Binjai siap mendukung dan mengawal pelaksanaan Pilkada Kota Binjai 2020 agar berjalan dengan aman dan lancar. Sebab Pemerintah Daerah pada dasarnya berperan sebagai Fasilitator Utama pelaksanaan pesta demokrasi ini.

Mengenai langkah penanggulangan Covid-19, diakui Afwan, Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Binjai sendiri telah melakukan berbagai langkah, diantaranya melakukan upaya pencegahan melalui Desinfeksi Fasilitas Publik dan Sosialisasi Protokol Kesehatan kepada masyarakat, melakukan penanganan pasien terpapar, serta penegakan disiplin Protokol Kesehatan dengan Aparatur Penegak Hukum (APH). “ Namun kita masih harus bekerja ekstra agar kesadaran masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan semakin terdongkrak. Apalagi kita dihadapkan pada masalah baru, dimana Tren Pasien terpapar Covid-19 justru kian melonjak dibandingkan angka kesembuhan pasien Covid-19 ” terangnya (18/09/2020-Red).

Diakhir sosialisasi, KPU Kota Binjai turut menggelar Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pilkada Kota Binjai 2020 Bebas Covid-19 oleh Ketiga Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Binjai dan Para Pimpinan Partai Politik Pengusung, yang diikuti Walikota Binjai, HM Idaham SH MSi diwakili Staf Ahli Afwan, Ketua DPRD Kota Binjai H Noor Sri Syah Alam Putra diwakili Wakil Ketua II M Syarif Sitepu, Ketua KPU Kota Binjai Zulfan Effendi, Ketua Bawaslu Kota Binjai Arie Nurwanto, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, Dandim 0203/Langkat Letkol Inf Bachtiar Susanto, dan Kajari Binjai Andri Ridwan diwakili Kasubbag Bin Latief Sirait.

Adapun uraian Deklarasi tersebut antara lain, Ketiga Bapaslon dan Seluruh Partai Politik Pengusung Bapaslon sepakat Mendukung Program Pemerintah Menanggulangi Covid-19, Mengkampanyekan Penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat, Menerapkan dan Aktif Mensosialisasikan Protokol Kesehatan kepada Masyarakat, Tidak Membuat Keramaian Massa dan Arak-Arakan, Serta Mensukseskan Pilkada Kota Binjai 2020 dengan tetap Mematuhi Protokol Kesehatan. (Ikhwan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.