507 views

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI BERUPA AMMONIUM NITRATE

TANJUNG BALAI KARIMUN-LH: Kejaksaan Negeri Karimun bekerjasama dengan Kanwil DJBC Khusus Kepri memusnahkan 532,9 ton ammonium nitrate hasil tangkapan Bea Cukai selama kurun waktu 2011 hingga 2018. Pemusnahan dilakukan dengan cara penimbunan dalam sebuah kolam besar di dermaga Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri, Rabu (09/09/2020-Red).

Pemusnahan barang rampasan negara tersebut dipimpin Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani didampingi Kajati Kepri Sudardiwadi, Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto, Wabup Karimun Anwar Hasyim, Kajari Karimun Rahmat Azhar, Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam dan pimpinan FKPD di Karimun. Agus Yulianto selaku Kakanwil DJBC Khusus Kepri menyampaikan “ Sudah diadakan rapat dan disepakati bersama bahwa hari ini akan dilakukan pemusnahan ammonium nitrate, proses pemusnahan ini berlangsung paling tidak selama sehari atau dua hari dan kami berharap koordinasi dan kerjasama ini terus berlanjut khususnya terkait penegakan hukum ” pungkas Kakanwil Yulianto (09/09/2020-Red).

Dalam sambutannya, Agnes Triani selaku Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI menyampaikan “ Adapun Barang Rampasan negara yang hari ini akan dilakukan pemusnahan adalah berupa 532,9 (lima ratus tiga puluh dua koma Sembilan) Ton amonium nitrat, yang berasal dari 10 (sepuluh) perkara tindak pidana kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyimpanannya berlokasi di gudang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun dan Sebagian di Gudang PT Dahana (Persero) ” ujarnya (09/09/2020-Red).

Disamping itu Agnes Triani menyampaikan juga “ Terlaksananya Pemusnahan barang Rampasan negara pada hari ini, dapat terwujud melalui jalinan sinergi, komunikasi dan koordinasi kita bersama, hingga akhirnya nanti kami harapkan selesai dilaksanakan pemusnahan dengan kondisi aman dan lancar ” jelasnya.

“ Kalau ammonium nitrate ini tak segera dimusnahkan, maka akan menimbulkan dampak negatif di kemudian hari. Setelah adanya solusi dari tim ahli dari Mabes Polri, bahwa ini bisa dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air. Karena inilah cara pemusnahan ammonium nitrate yang paling aman dan tidak menimbulkan bahaya ” tegasnya.

Bahkan, kata Agnes, beberapa tahun kemudian tanah sebagai lokasi penimbunan ammonium nitrate ini akan menjadi subur dan bukan merupakan limbah B3. “ Jika selama ini adanya menyatakan ini limbah B3, maka itu sesuatu hal yang keliru,” jelasnya lagi. Agnes menyebut, pemusnahan ammnoium nitrate di belakang Kanwil DJBC Khusus Kepri ini akan dilakukan selama 2 atau 3 hari. Sebab, pemusnahan tidak bisa dilakukan sekaligus. Karena pemusnahan itu dilakukan dengan mengeluarkannya per karung, kemudian dilarutkan dalam air. Jika pemusnahan dilakukan sekaligus, ditimbun kemudian baru disiram, itu bukanlah cara yang efektif ” terangnya.

Pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh Kejaksanaan Agung dan Mabes Polri sebagai tindak lanjut kerjasama antara Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri Karimun dan Polda Kepulauan Riau serta berkoodinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Karimun sebagai bentuk penyelesaian barang bukti. Kerjasama yang baik antara pemangku kepentingan, diharapkan dapat dilanjutkan dalam hal penegakan hukum dan tindak lanjut penyelesaiannya.

Demikian informasi berupa SIARAN PERS Nomor: PERS-22/WBC.04/2020 yang diberikan kepada Perwakilan LH Kepri hari ini (Rabu, 09/09/2020-Red)oleh Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau yang ditandatangani oleh Kakanwil Agus Yulianto.

(Anto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.