628 views

Bantuan Pemerintah Berupa Bahan dan Alat Pertanian Untuk Masyarakat Diduga Diperjualbelikan Melalui Penadah

JENEPONTO-LH: Terkait Pembagian Bibit, Pupuk dan Mesin untuk Warga Masyarakat dari Pemerintah Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan diduga telah diperjualbelikan dengan harga miring melalui Sindikasi Penadah sehingga tidak sampai ke tangan Warga Masyarakat sesuai peruntukannya. Hebatnya lagi, perdagangan yang diduga ilegal ini dilakukan lintas Kabupaten. Artinya, sengaja dijual ke luar daerah agar tidak diketahui baik oleh Masyarakat setempat maupun Pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Kasus ini, ditemukan oleh Wartawan LH (liputanhukum.com) berkat informasi dari Warga Tolo, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto berinisial AN. Untuk lebih meyakinkan, AN mengundang DC Istri dari Terduga sebagai Penadah berinisial UB yang merupakan tetangganya.

Menurut cerita DC, bahwa suaminya sudah lama melakukan transaksi yang diduga ilegal ini (2 Tahun lebih). “ Ada banyak oknum-oknum yang ikut terlibat dalam penjualan Bibit Jagung, Pupuk dan Mesin (Traktor) kepada Suami Saya. Kemudian Suami Saya menjualnya ke Luar Daerah seperti ke Bone “ pungkas DC (Minggu, 14/06/2020-Red).

Senada dengan keterangan DC, AN yang merupakan Tuan Rumah saat Wartawan LH mendapat Cerita dari Istri UB langsung, menyampaikan bahwa UB sempat sporing (melarikan diri) ketika bisnis ilegalnya mulai tercium dan banyak yang memiralkannya di Media Sosial (Medsos). Namun, tidak berapa lama kemudian UB muncul lagi di rumahnya serta melakukan kembali praktik perdagangan yang diduga ilegal tersebut. “ Dia (UB) sempat lari dan menghilang karena Warga mulai curiga, tetapi sekarang sudah pulang dan kembali melakukan jual beli Pupuk, Bibit Jagung karena merasa kasusnya sudah aman “ ujar AN melalui Telepon Selularnya kepada Wartawan LH (Kamis, 23/07/2020-Red).

Andaikata, kasus perdagangan ilegal ini betul adanya, maka sudah dapat dibayangkan betapa banyaknya kerugian yang dialami Warga Masyarakat dan Negara. Apalagi praktek perdagangan yang diduga ilegal ini sudah berlangsung cukup lama yakni 2 Tahun-an. Untuk itu, Warga Masyarakat, khususnya Warga Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto, meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) sesegera mungkin mengusut kasus ini. (Irnayanti/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.