438 views

Polda Kepri Tetapkan Pemilik Akun FB Fanny Jeffry Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Presiden Berlian, Wakapolda Kepri, dan Mantan Wagub Kepri

BATAM-LH: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah resmi menetapkan Pemilik Akun Facebook (FB) Fanny Jeffry sebagai Tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3), dan Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang ITE.

Pasal 45 ayat (3) UU 19 Tahun 2016, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik “ demikian bunyi Pasal 45 (3) dan Pasal 27 (3) UU ITE tersebut.

Lewat Akun FB-nya, Tersangka menulis dan mengunggah tulisan (memposting) “ Inilah pengusaha gelper judi di Batam siap mengambil alih dari Soeryo dan Wakpolda Kepei “ tulis Fanny Jeffry pada laman FB-nya yang langsung Viral.

Siapa yang dimaksud oleh Pemilik Akun FB Fanny Jeffry dengan kata-kata “inilah” ? Lantas mengapa Akhmad Rossano yang melaporkannya ke Polda Kepri ?

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Akhmad Rosano melaui Telepon Selularnya (Selasa, 07/04/2020-Red), yang bersangkutan menjelaskan bahwa “ awalnya saya mengganti DP Facebook saya, Saya tidak ada menulis kata-kata apapun karena tujuan saya hanya mengganti DP Facebook aja. Gak lama kemudian masuk si FJ ini Fanny Jeffry dengan kata-kata ‘inilah pengusaha galper judi di batam siap mengambil alih dari soeryo dan wakpolda kepei’. Tulisan itu dibuat persis dibawah Foto saya itu. “ pungkas Ketua Umum Forum Rakyat dan Keadilan itu (07/04/2020-Red).

Ketika dipertanyakan lebih lanjut, apakah itu alasannya sehingga Rossano melaporkan Pemilik Akun FB Fanny Jeffry ke Polda Kepri ? “ Ya betul, karena dia FJ membuat komentar persis di bawah foto Saya dengan kata-kata ‘inilah pengusaha gelper judi…dst ‘ seperti yang sudah saya bacakan tadi. Berarti kan jelas yang dimksudnya pada komentarnya itu adalah Saya tegas Presiden LSM Berlian itu.

Dengan dasar itu pulalah, Pada Tanggal 18 Maret 2020 Akhmad Rossano melaporkan kasus ini ke Polda Kepri melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. “ Saya melaporkan kasus ini pada Hari Rabu Tanggal 18 Maret 2020 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Kepri. Kemudian Pada Hari Jum’at Tanggal 20 Maret 2020, Saya dipanggil Krimsus untuk dimintain keterangan untuk melengkapi terkait laporan Saya itu “ papar Rossano panggilan akrab Akhmad Rossano.

Yang lebih gila lagi, masih menurut Rossano, bahwa Pemilik Akun FB Fanny Jeffry itu sempat mencatut nama Pimpinan KPK Irjen. Pol. Purn. Basaria Panjaitan, SH, MH dengan mengatakan bahwa dirinya masih keponakan dari Pimpinan KPK tersebut. ” Dia kan mengaku Ponakan Bu Basaria Panjaitan. Langsung Saya konfirmasi Bu Basaria Panjaitan, Saya WA centang 2 tetapi belum dibaca. Lansung Saya telepon dan diangkat Beliau. Saya bilang, Bu Tolong baca WA itu Bu, nah langsung dibaca Beliau. Habis itu beliau bilang; Siapa itu ? Gak ada Ponakan Saya di Batam. Gak ada gak ada, laporkan saja. Itu fitnah itu ” tutur Rossano menceritakan hasil konfirmasinya kepada Basaria Panjaitan.

Atas dasar Laporan Rossano tersebut dengan bukti laporan STTLP Nomor: STTLP/25/III/2020/SPKT-Kepri, akhirnya Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan Lidik hingga akhirnya menangkap Pemilik Akun FB Fanny Jeffry dan memeriksanya di Mapolda Kepri hingga akhirnya menetapkannya menjadi Tersangka. ” Hasil Gelar Perkara Yang Dilakukan Pihak Penyidik dan Ahli Bahasa serta Ahli Pidana, Postingan tersebut ada Unsur Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian “ ujar Plt Kasubdit Subdirektorat V Cybercrime Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati (Selasa, 07/04/2020-Red).

Lebih lanjut Kompol I Putu Bayu Pati menjelaskan ” dan berhubung ini Delik Aduan, maka korbannya Ahmad Rossano. Namun ada muatan yang menyebutkan nama Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri dan Mantan Wakil Gubernur Kepri Soeryo Respationo namun subtansinya ketiga nama tersebut kita bahas ” tutur mantan Kasat Lantas tersebut.

Atas Postingannya tersebut, Pemilik Akun Facebook (FB) Fanny Jeffry terancam dengan Pidana Penjara paling lama 4 (Empat) Tahun dan/atau Denda Paling Banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sesuai Pasal 45 (3) dan Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016. (Anto/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.