456 views

HADAPI CORONA, MUI KELUARKAN FATWA NOMOR 14 TAHUN 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19

JAKARTA-LH: Melihat perkembangan dan penyebaran Wabah Virus Corona yang semakin massif, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Fatwa ini anatara lain berisi larangan bagi umat Islam menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di Wilayah Tertentu (Zona Gawat-Red) Selama Pandemi Virus Corona (Covid-19).

Dalam Fatwa yang diterbitkan Pada Senin (16/03/2020-Red), MUI menyebut Shalat Jumat bisa diganti dengan Shalat Zuhur di Rumah Masing-Masing. ” Dalam kondisi penyebaran Covid-19 Tidak Terkendali di Suatu Kawasan yang Mengancam Jiwa, Umat Islam Tidak Boleh Menyelenggarakan Salat Jumat Di Kawasan Tersebut ” demikian kutipan Fatwa No 14 Tahun 2020 tersebut (16/03/2020-Red).

Selain itu, pada Fatwa No 14 Tahun 2020 tersebut, MUI juga melarang sementara Pelaksanaan Ibadah Yang Membuat Konsentrasi Massa, seperti Shalat Lima Waktu Berjamaah, Shalat Tarawih, Shalat Id Atau Pun Kegiatan Majelis Taklim. Larangan Berlaku Bagi Umat Islam Di Wilayah Di Mana Kondisi Penyebaran Virus Corona Sudah Tak Terkendali.

Masih menurut Fatwa ini, meminta setiap orang untuk menjaga kesehatan dan menjauhi potensi terpapar penyakit. MUI berpendapat tindakan itu sebagai tujuan pokok beragama atau Al-Dharuriyat Al-Khams.

Fatwa MUI Tidak Berlaku Terhadap Seluruh Umat Islam Indonesia. Pelarangan Hanya Dilakukan Di Daerah-Daerah Yang Ditetapkan Pemerintah Sebagai Wilayah Dengan Penyebaran Virus Corona Yang Tak Terkendali. ” Dalam Hal Ia Berada Di Suatu Kawasan Yang Potensi Penularannya Rendah Berdasarkan Ketetapan Pihak Yang Berwenang, Maka Ia Tetap Wajib Menjalankan Kewajiban Ibadah Sebagaimana Biasa dan Wajib Menjaga Diri Agar Tidak Terpapar Virus Corona ” kutipan dari Fatwa MUI tersebut.

Himbauan lain dari Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 itu adalah Bagi Mereka yang sudah dinyatakan Positif Terinfeksi Virus Corona, Tidak Boleh Mengikuti Salat Jumat dan Wajib Mengisolasi Diri atau Di Rumah Sakit. Bahkan haram hukumnya karena bisa menularkan penyakit kepada umat Islam lain jika mengikuti salat Jumat. ” Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu, salat tarawih dan Id di masid atau tempat umum lainnya ” dikutip dari Fatwa MUI itu.

Sesuai Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 itu, MUI juga merekomendasikan kepada Pemerintah agar Melakukan Pembatasan Super Ketat terhadap Mobilitas Orang dan Barang Yang Masuk Dan Keluar Indonesia. MUI juga meminta umat Islam di Indonesia mematuhi arahan pemerintah mengenai langkah-langkah penanganan virus corona. ” Umat Islam Wajib Mendukung dan Mentaati Kebijakan Pemerintah yang Melakukan Isolasi dan Pengobatan Terhadap Orang Yang Terpapar Covid-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah ” pinta MUI melalui rekomendasi yang termuat dalam Fatwa itu.

Dari hasil pantauan Liputan Hukum, baik di Tengah Masyarakat Langsung, maupun di Jejaring Sosial (Media Soaial), masih banyak masyarakat khususnya Umat Islam Indonesia yang belum mengetahui secara utuh isi dan tujuan dari Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 itu. Masih banyak Oknum Masyarakat yang menyalah-artikan Fatwa ini. Bahkan ada yang memplesetkan bahkan diduga mempolitisir seolah-olah MUI melarang Umat Islam Shalat Jum’at. Oknum-oknum ini diduga sengaja memposting potongan-potongan Fatwa ini untuk menimbulkan salah tafsir sehingga dikhawatirkan menimbulkan salah paham di tengah Masyarakat ditengah situasi Bangsa ini menghadapi Wabah Nyata Corona. Untuk itu, LH sebagai Sosial Control sekaligus Mitra Masyarakat, dan Sebagai Agen of Change merasa perlu menjelaskan secara utuh Fatwa ini ke tengah-tengah Masyarakat Indonesia khususnya Umat Islam agar tidak terjadi kesalahpahaman apalagi perpecahan.

Berikut Isi Lengkap Fatwa Mui Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19:

” KETENTUAN HUKUM:

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona. Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat. 

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

REKOMENDASI:

1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

KETENTUAN PENUTUP:

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M “ demikian Kutipan Utuh FATWA MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. (TIM/REDAKSI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.