600 views

Penadah Produksi Curian PTPN III Kebal Hukum, Kapolsek Bilah Hulu Bungkam

RANTAUPRAPAT-LH: Banyaknya terduga pencuri produksi kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) yang diserahkan ke Polsek Bilah Hulu Aek Nabara, menjadi sorotan Koordinator Masyarakat Pemerhati Perkebunan (MPP) Kabupaten Labuhanbatu Raya Bina Ginting. Hal ini disampaikan Bina Ginting kepada wartawan LH di komplek Perumahan Sakura Indah Rantauprapat (Minggu 26/01/2029-Red). ” Untuk menekan tingkat pencurian produksi milik PTPN III kita berharap Polsek Bilah Hulu lebih serius menanganinya dan bisa mengembangkan proses penyidikan hingga kepada penampung/penadah produksi curian tersebut. Sebab PTPN adalah salah satu pemasok devisa bagi Negara, dimana gaji dan tunjangan anggota Kepolisian juga bersumber dari devisa Negara. Artinya, PTPN III memiliki andil terhadap pembayaran gaji berikut tunjangan anggota Kepolisian, dan sangat wajar Polsek Bilah Hulu memiliki kepedulian terhadap keamanan produksi PTPN III, utamanya didalam penerapan hukum kepada pelaku pencurian produksi berikut penadahnya ” pungkas Bina Ginting.

Lebih lanjut Bina Ginting menjelaskan ” tidak adanya satu orangpun penampung/penadah produksi curian tersebut yang tersentuh hukum, sangatlah tidak wajar, tentu hal ini menjadi sebuah pertanyaan bagi kita dan publik tentang kinerja Polsek Bilah Hulu, apakah penadah ini dilindungi sehingga kebal terhadap hukum ? Tentu yang sangat mengetahuinya adalah pihak Kapolsek Bilah Hulu berikut jajarannya ” sebut koordinator MPP ini.

Ariza Fahmi, SH Humas merangkap koordinator keamanan saat dikonfirmasi LH di komplek perumahaan karyawan PTPN III Kanas Minggu (26/01/2020-Red), sehubungan dengan penadah produksi yang diduga kebal hukum, mengatakan ” Benar bang, dari sekian banyak tersangka pencurian produksi yang kita serahkan ke Polsek Bilah Hulu di Aek Nabara, belum ada satupun penadah yang tersentuh hukum. Sebaliknya, menurut informasi yang kami dapatkan diduga penadah ini yang menjamin para tersangka untuk bisa ditangguhkan penahanannya, artinya pencurian produksi memang merupakan sindikat yang terorganisir ” Ungkap Reza sebutan akrab Humas PTPN III Kanas ini.

Reza juga menerangkan ” kita sudah berulang kali berkoordinasi dengan Polsek agar penadah dapat ditangkap sehingga pencurian produksi bisa ditekan seminimal mungkin, tetapi faktanya hingga hari ini tidak ditindak lanjuti, dan bagaimana kondisi penegakan hukum atas kasus pencurian produksi ini juga sudah kita sampaikan ke Bagian terkait di kantor Direksi, sebab salah satu upaya agar ada efek jera bagi pencuri produksi adalah penegakan hukum yang maksimal” jelas Reza.

Terpisah, Hendri Halim, SP, Manager PTPN III KANAS melalui Askepnya Ir Ghazali Awang, saat dikonfirmasi LH melalui telepon selularnya mengatakan ” salah satu faktor penyebab terjadinya kerugian perusahaan dikarenakan pencurian produksi dan untuk mengantisifasinya kita memberdayakan semua potensi yang ada di Kebun. Dalam satu kasus pencurian yang kita serahkan ke Polsek kerugian perusahaan bukan terbatas pada nilai produksi yang kita serahkan sebagai Barang Bukti (BB), karena BB tidak pernah kembali, alasan penegak hukum sudah busuk.Tetapi ada biaya lain yang harus dikeluarkan Perusahaan, seperti biaya perjalanan dinas untuk anggota yang menyerahkan tersangka ke penegak hukum dan mengikuti sidang di Pengadilan, dan biaya lainnya yang berhubungan dengan satu kasus pencurian. Tentu biaya tersebut termasuk pada post biaya kerugian perusahaan akibat pencurian, lebih jelasnya setiap satu kasus pencurian yang diserahkan ke penegak hukum, kerugian perusahaan semakin membengkak ” sebut Awang sapaan akrab Askep ini (26/91/2020-Red).

Awang menambahkan ” kita berharap ada penerapan hukum yang maksimal kepada pelaku pencurian produksi supaya ada efek jera, tidak seperti yang sekarang ini, kurang lebih 4 jam pelaku diserahkan, kemudian dibebaskan, dengan alasan kasusnya tipiring, dan didalam upaya penegakan hukum yang maksimal ini kita juga sudah berkoordinasi dengan bagian yang terkait diperusahaan, kita masih menunggu tindak lanjutnya ” kata Awang.

Ketika hal ini coba dikonfirmasi dan atau diklarifikasi kepada Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean,SH melalui WhatsApp-nya, (Minggu Pukul 16.48 WIB, 26/01/2020-Red), hingga berita ini dinaikkan tidak memberikan jawaban (bungkam) dibuktikan dengan tanda contreng dua di Whatss Appnya sudah berwarna biru.

Bungkamnya Kapolsek ini diduga membenarkan fakta para penadah produksi curian PTPN III memang kebal hukum, yang selamanya tidak akan tersentuh hukum. (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.