820 views

Gawat…! Asset Pemda DKI Diduga Cacat Hukum..!!

JAKARTA-LH: Pemda DKI dalam hal ini Suku Badan Pengelola Asset Daerah Jakarta Selatan terkesan tidak teliti dalam melakukan penertiban dan pengelolaan asset miliknya. Terbukti dari Plang pada gambar seharusnya tertulis Kelurahan Cilandak Barat dan tidak tertulis alas hukum dari asset lahan atas sebidang tanah luas 4000 m2 yang terletak di Jalan RA Kartini TB Simatupang Rt.10/ Rw 004 Jakarta Selatan. Saat LH melakukan observasi dan investigasi atas asset tersebut ternyata ada yang mengklaim sebagai pemilik lahan atas sebidang tanah tersebut.

Bukti-bukti ditunjukkan kepada LH, bahkan ada bukti pembayaran pajak dan Girik Verponding Indonesia no 31 tertanggal 28 September 1978 atas nama Solihin NOP 31.71.020.003.023-0320.0. SPPT dibayarkan oleh H. ELIN AHMAD hingga tahun 2017 , termasuk cessie antara H. Elin Ahmad dengan Ahli Waris Solihin yaitu Mardan Cs. Saat ini lahan atas sebidang tanah tersebut digunakan oleh Depo Logistik SDPU Wilayah Kota administrasi Jakarta Selatan sesusai data yang tertulis di Plang sebelah dalam sesuai Sertifikat no 09.04.07.04.4.00.116.

Kalau melihat bukti-bukti kepemilikan dari H. ELIN AHMAD rasanya semua sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. Solihin mengajukan Konversi menjadi Girik Milik Adat sesuai keterangan dari riwayat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor IPEDA termasuk Letter C nya. Menurut H. Elin Ahmad bahwa tanah tersebut dulu dipinjam oleh TRANTIB Jakarta Selatan, ada bukti Peminjaman lahan untuk menyimpan alat berat saat pembangunan Tol Antasari sekarang Tol Tb. Simatupang.

Menurut informasi yang diterima LH, alas hukum yang digunakan Pemda adalah Sertifikat Hak Pakai ( SHP ) 116 Verponding 6554. Sementara Direktur Investigasi Indonesia Law Enforcement ( ILE ) BAGUS TARADIPA, SH mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas atas lahan yang diakui asset Pemda DKI tersebut. “ Ini adalah cara oknum yang sengaja membuat polemik atas tanah tersebut sehingga seolah olah tanah tersebut adalah Asset Pemda DKI , dan kami akan laporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK ) jika ada temuan dilapangan, kita harus tetap menjaga Supremasi dan Legitimasi Hukum untuk menjadikan Pemerintah yang bersih , bermartabat dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Gus/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.