541 views

Satreskrim Tipiter Polres Labuhanbatu Tindaklanjuti Laporan KO-SPLSM Terkait DugaanTindak Pidana Ketenagakerjaan Yang Dilakukan Oleh Management PTPN IV Kebun Ajamu

RANTAUPRAPAT-LH: Satuan Reserse Kriminal Unit Tndak Pidana Tertentu (Sat Reskrim Tipiter) Polres Labuhanbatu telah menindaklanjuti Laporan Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KO-SPLSM) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan LSM Team Investigasi Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TIPAN-RI) Labuhanbatu terkait dengan dugaan kejahatan ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh Management PTPN IV Kebun Ajamu terhadap 6 orang Guru Madrasah PTPN IV Ajamu. Hal ini disampaikan oleh Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu Bernat Panjaitan, SH, M. Hum kepada LH di salah satu Warkop Kota Rantauprapat (Minggu, 03/11/2019-Red).

“ Tindak lanjut proses hukum ini ditandai dengan telah dipanggilnya ke 6 guru Madrasah oleh Penyidik SatReskrim Tipiter Polres Labuhanbatu untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari Senin (28/10/2019-Red) dan Rabu (30/10/2019-Red) yang lalu, dan kami terus mengawal proses hukum kasus ini ” pungkas Bernat Panjaitan, SH, M. Hum.

Sementara Wardin Ketua PC FSPMI Labuhanbatu ketika dikonfirmasi oleh LH terkait hal ini melalui telepon selularnya membenarkan pernyataan Bernat Panjaitan. ” Benar ke-6 Guru Madrasah tersebut sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Sat Reskrim Tipiter Polres Labuhanbatu “ jelas Wardin (Minggu, 03/11/2019-Red).

Menurut Wardin, kasus dugaan kejahatan ketenagakerjaan ini selain sudah dilaporkan kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Labuhanbatu, dan dalam waktu dekat juga segera akan dilaporkan kepada Asosiasi Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) di Jakarta. KO-SPLSM Labuhanbatu meminta kepada RSPO untuk segera meninjau ulang atau menangguhkan (Suspent) Sertifikat RSPO yang dimiliki oleh PTN IV Kebun Ajamu dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Ajamu. Sebab dengan bukti temuan ini ada indikasi dugaan proses sertifikasi RSPO di PTPN IV Kebun Ajamu dan PMKS PTPN IV Ajamu tidak sesuai dengan prinsip dan kreteria RSPO.

“ Selain itu, bila merujuk kepada tujuan diberikannya Ijin Operasional Perusahaan perkebunan kelapa sawit adalah untuk mensejahterakan pekerja dan masyarakat lingkungannya, dengan adanya kasus ke-6 guru Madrasah ini berarti telah terjadi penyimpangan dari tujuan yang sebenarnya” tambah Wardin.

Wardin yang juga sebagai Ketua Jokowi Centre Labuhanbatu, menambahkan ” Seluruh permasalahan yang berhubungan dengan kejahatan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan baik swasta dan BUMN segera kami sampaikan ke Ketua Harian Jokowi Centre Pusat di Jakarta untuk kemudian disampaikan ke Bapak Presiden Ir. Joko Widodo. Tujuannya adalah agar Bapak Presiden Ir. Joko Widodo mengetahui dengan benar bagaimana perlakuan Management Perusahaan Perkebunan kepada Pekerjanya. Hal ini merupakan komitmen yang sudah kami bicarakan pada tanggal 30 Oktober 2019 yang lalu di Jakarta dengan Sahat Lumban Raja Ketua Harian Jokowi Centre ” Tambah Wardin.

Terkait dengan permasalahan ini, Doli Manalu Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Wasnaker Provsu ) Wilayah-IV, saat dikonfirmasi oleh LH (29/10/2019-Red) melalui WhatsApp-nya mengatakan ” Benar ada laporan dari KOSPLSM dan Senin 04 Nopember 2019 kami akan segera ke PTPN IV Ajamu “ balas Doli. (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.