578 views

Ketum Aliansi LSM/Ormas Peduli Kota Batam ISMAIL: JANGAN ADA DISKRIMINASI HUKUM PADA KASUS AMAT TANTOSO, TUNJUKKAN BAHWA INDONESIA NEGARA HUKUM YANG BERDAULAT !

BATAM-LH: Kritik terhadap dugaan adanya diskriminasi (tebang pilih) atas penegakan hukum (Law Enforcement) terhadap kasus yang dilakukan oleh seorang pengusaha di Batam bernama Amat Tantoso semakin meluas. Kali ini kritik tajam datang dari Tokoh Muda Batam Ismail. Ketua Umum Aliansi LSM/Ormas Peduli Kota Batam-Kepri ini mengkritisi penegakan hukum yang terkesan tebang pilih yang diduga dilakukan para oknum penegak hukum atas kasus ini. “ Terkesan Amat Tantoso ini telalu diistimewakan terhadap semua kasus yang menimpa dirinya. Mulai dari penyidikan sampai penuntutan Amat Tantoso terlalu diberi kemudahan. Bahkan dikhawatirkan pada saat vonis pun akan sangat diringankan “ pungkas Ismail (24/08/2019-Red).

Ismail menambahkan bahwa Prinsif Equality before the law (persamaan hak semua orang didapan hukum) tidak diljalankan pada orang ini. “ Kami melihat bahwa ada tebang pilih dalam kasus ini. Persamaan hak dihadapan hukum diabaikan “ tambah Ismail.

Sebagaimana telah Viral baik di Media Massa maupun di Media Sosial bahwa kasus Amat Tantoso tekait penganiayaan berat terhadap Warga Negara Malasya bernama Kelvin yang diduganya bersekongkol dengan orang kepercayaanya melakukan penipuan kepadanya sehingga membuat Orang Kaya Batam ini harus mendekam di Penjara.

Namun karena permohonan penangguhannya dikabulkan Pihak Kepolisian membuat Ketua Asosiasi Valuta Asing Batam ini dapat menghirup udara bebas kembali dan meninggalkan Hotel Prodeo itu.

Hal inilah yang dikhawatirkan berbagai pihak bisa menimbulkan Preseden Buruk atas penegakan hukum di Indonesia terlebih-lebih di mata asing. Pertanyaan yang muncul kemudian mengapa Amat Tantoso dapat ditangguhkan penahanannya padahal ancaman hukumannya diatas 5 Tahun Penjara ? Pertanyaan selanjutnya adalah kalau benar Amat Tantoso menodongkan Senpi di hadapan umum, apakah kasus ini sudah diusut ?  Atas dasar apa orang ini memiliki senjata tersebut ? Siapa yang memberikan hak dan atau izin kepadanya ? (Anto Uban/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.