543 views

Erlina Dan Penasehat Hukumnya Tidak Terima Atas Tuntutan JPU 7 Tahun Dan Denda Rp 10 M

BATAM-LH: Tanpa keterangan dan saksi dari pelapor kasus Erlina vs BPR Agra Dhana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa atas nama Erlina dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun dan denda 10 milliar, subsider 6 bulan dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (06/11/18-Red) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam amar tuntutan JPU yang dibacakan Samsul Sitinjak, terdakwa Erlina dituntut bersalah melakukan tindak pidana Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Manuel P Tampubolon masih mempertanyakan dasar dakwaan Jaksa yang menuntut dengan tuntutan yang berdasarkan UU perbankan sementara perkara Erlina dalam laporan polisi masuk dalam klasifikasi penggelapan dalam jabatan dengan kerugian sebesar 4 juta rupiah. “Kalau memang perkaranya perbankan kenapa ahlinya tidak sesuai dengan surat tugas keterangan ahli perbankan yang dihadirkan” ujar Manuel P Tampubolon.

Menurut Manuel, dalam persidangan dan dalam berkas perkara surat tugas Ahli OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ditunjuk litigasi dan bantuan hukum mewakili dewan komisioner OJK berdasarkan surat nomor S-31/MS.513/2018 tanggal 20 februari 2018 adalah hal penunjukan ahli untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Namun perkara terdakwa malah dituntut berdasarkan UU Perbankan, pungkas Manuel. “Ahli yang dihadirkan saja menerangkan dengan tegas penggelapan dalam jabatan. Bagaimana bisa ahli bisa menerangkan tentang perbankan, berarti ahli sudah melampuai kewenangannya” jelas Manuel.

Manuel berpendapat, dengan menjadikan dasar pasal 49 dalam tuntutan JPU maka akan berlaku pasal 47 UU perbankan yakni ada sanksi terhadap polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank tanpa izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia untuk kepentingan peradilan.

Selain itu tuntutan JPU tidak mencantumkan risalah rapat bersama dengan OJK yang menyatakan tidak ada masalah. “Sementara permasalahan perbankan harusnya OJK lah, institusi yang berwenang dalam perkara perbankan,” pungkas Manuel. Sementara OJK yang memiliki kewenangan dalam menjalankan Fungsi pengawasan perbankan tidak mempermasalahkan itu tambah Manuel.
Manuel menanggapi, bagaimana mungkin JPU membuat tuntutan tanpa memasukan lampiran risalah rapat dalam pertemuan terakhir di OJK pada 26 Januari 2018.
“Yang dalam hasil risalah rapatnya menyatakan permasalahan antara Erlina dengan BPR Agra Dhana, Justru Erlina yang diminta paksa untuk membayar 1.2 M oleh BPR Agra Dhana. Setelah Erlina membayar 929 juta rupiah yang hingga kini belum tahu dicatatkan untuk apa saja pembayaran itu”, terang Manuel P. Tampubolon. “Sungguh tragis perkara Erlina yang dilaporkan dengan kerugian bunga sebesar 4 juta kemudian didakwa berdasarkan audit keuangan dengan kerugian BPR 117 juta yang kemudian dituntut 7 Tahun dengan denda 10 milyar ”, beber Manuel.

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Jasael dan Rozza, mempersilahkan terdakwa untuk koordinasi dengan penasehat hukumnya. “Silahkan koordinasi dengan PH nya, apakah terdakwa menyampaikan pembelaan (Pledoi),” ucap Hakim Mangapul Manalu.

“Saya akan mengajukan pledoi yang mulia,” jawab terdakwa Erlina. Erlina bersama penasehat hukumnya menyatakan tidak terima dengan tuntutan JPU. Erlina akan melakukan perlawanan hukum terkait perkara perbankan pasal 49 ini. (Anto/Beny/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.