420 views

Salah Satu Menteri “Kabinet Kerja” Jokowi Idrus Marham Akhirnya Resmi Diumumkan KPK Sebagai Tersangka

JAKARTA-LH: Menteri Sosial Idrus Marham akhirnya resmi diumukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Tersangka terkait dugaan penerimaan suap berupa hadiah dan atau janji dari Johanes Budisutrisno pemegang Saham BNR (Blackgold Natural Resources Limited) terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1. Pengumuman ini dilakukan pada hari Juma’t (24/08/2018-Red) oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan yang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah setelah sehari sebelumnya yakni 23 Agustus 2018 Idrus (sesuai pengakuannya-Red) menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari KPK. “Sudah kemarin sore, kan atas dasar itu saya mengundurkan diri,” pungkas Idrus singkat, Jumat (24/08/2018-Red).

Idrus Marham merupakan Menteri Pertama yang menjadi Tersangka dari jajaran “Kabinet Kerja” Jokowi. Idrus Marham menjadi Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang mengundurkan diri pada Januari 2018 yang lalu karena menjadi Cagub Jawa Timur. Artinya, Idrus Marham menjadi Menteri sekitar 7 bulan.

Menurut keterangannya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka kepada Idrus merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediamannya pada Jumat (13/07/2018-Red). Selanjutnya sambung Basaria, dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan dua tersangka yaitu Eni Maulani Saragi Anggota Komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo Pihak Swasta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. “Dalam proses penyidikan KPK, ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru Tertanggal 21 Agustus 2018 dengan menetapkan satu tersangka yaitu IM (Idrus Marham). Sehingga dalam kasus ini ada tiga tersangka yang diproses KPK,” ungkap Basaria Panjaitan.

‎Basaria Panjaitan melanjutkan Idrus Marham diduga bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragi telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno pemegang Saham BNR (Blackgold Natural Resources Limited) terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1. Sebagai pemenuhan salah satu hak tersangka, tambah Wakil Ketua KPK itu, penyidik telah mengirimkan pemberitahuan tersangka pada Idrus Marham pada Kamis (23/08/2018-Red). Terkait kasus ini, Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut Basaria Panjaitan menjelaskan tentang keterlibatan Idrus Marham sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. “Dalam proses penyidikan KPK tersebut, ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru Tertanggal 21 Agustus 2018,” ujar Wakil Ketua KPK itu pada Keterangan Pers di Gedung KPK (24/08/2018-Red).

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apa sebenarnya peran Idrus Marham dalam Kasus Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1? Idrus diduga memuluskan proses pembelian tenaga listrik untuk proyek PLTU Riau-1. Hal ini dijelakan Basaria bahwa Idrus diduga membantu untuk memuluskan pembelian tenaga listrik atau purchase power agreement dalam proyek mulut tambang PLTU Riau-1. Sebagai imbalannya, Johannes Budisutrino Kotjo, pemilik saham mayoritas Blackgold Natural Resources akan memberikan uang kepada Idrus. “IM (Idrus) diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Saragih yakni US$ 1,5 juta (setara Rp 21,5 miliar),” papar Basaria.

Selain itu, Idrus juga disebut oleh penyidik mengetahui uang suap yang diberikan oleh Johannes bagi Eni. Sebelumnya, lembaga anti rasuah menyebut Eni menerima uang suap secara bertahap dengan total Rp 4,8 miliar. Namun, dalam keterangan kali ini, Eni tertulis menerima uang suap mencapai total Rp 6,25 miliar. “Pemberian terbagi dua yakni sekitar November-Desember 2017 senilai Rp 4 miliar dan sekitar bulan Maret dan Juni 2018, Eni Saragi menerima sekitar Rp 2,25 miliar,” tambah Wakil Ketua KPK berpangkat bintang tiga dari Koorp Bayangkara itu.

Atas ditetapkannya Idrus Marham sebagai Tersangka berarti sudah ada 3 orang Tersangka dalam kasus ini yaitu Eni Maulani Saragi Anggota Komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo Pihak Swasta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Atas tindakannya ini, Idrus Marham dapat dijerat dengan pasal 12 huruf a atau 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi yang bisa dihukum dengan pidan 20 Tahun Penjara dan denda 1 Milyar Rupiah.

Karena telah ditetapkan sebagai Tersangka maka akhirnya Idrus Marham mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial-RI. Surat Pengunduran dirinya telah diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo (24/08/2018-Red). (Raza/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.