621 views

OKNUM PEJABAT TERAS KABUPATEN BEKASI CEKIK WARTAWAN SAAT HENDAK KONFIRMASI DUGAAN PENYALAHGUNAAN KENDERAAN DINAS

 

BEKASI-LH: Dunia Pers kembali bersedih. Mengapa tidak, seorang oknum pejabat teras Pemkab Bekasi berinisial SS diduga telah melakukan penganiayaan dengan mencekik Wartawan Liputan Hukum (LH) yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Peristiwa naas ini terjadi pada Kamis Malam (19/04/2018-Red) di kediaman SS di daerah Margahayu Kota Bekasi. Sayangnya, wartawan yang bersangkutan baru menceritakan kejadian ini kepada Pempred LH pada Sabtu Malam (12/05/2019-Red) dengan alasan masih trauma dan ketakutan.

Penganiayaan yang diikuti intimidasi ini terjadi saat Wartawan LH hendak melakukan konfirmasi dan atau klarifikisai terhadap Oknum Pejabat yang bersangkutan (19/04/2018-Red) terkait dugaan penyalahgunaan Mobil Dinas dengan Nopol B 14XX RFK yang dipakai ketempat yang tidak sesuai penggunaannnya sebagaimana diatur dalam KEPMENPAN Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 Tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan Dan Disiplin Kerja.  Lampiran II A Angka 5 Huruf a,b, Dan c KEPMENPAN tersebut berbunyi : “Penggunaan Kenderaan Dinas Operasional Hanya Digunakan Untuk Kepentingan Dinas Yang Menunjang Tugas Pokok Dan Fungsi; Kenderaan Dinas Operasional Dibatasi Penggunaannnya Pada Hari Kerja Kantor; Kenderaan Dinas Operasional Hanya Digunakan Di Dalam Kota, Dan Pengecualian Penggunaan Keluar Kota Atas Izin Tertulis Pimpinan Instansi Pemerintah Atau Pejabat Yang Ditugaskan Sesuai Kompetensinya.”

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah SS sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Kepmenpan Nomor 87 tersebut pada saat menggunakan Kenderaan Milik Negara yang yang menurut temuan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya ?

Saat Wartawan LH mempertanyakan aktivitas SS dengan menggunakan Kenderaan Milik Negara tersebut tiba-tiba SS mencekik leher wartawan LH sambil membentak-bentak dengan murka. ” Kalian wartawan tidak ada hak untuk menanyakan privasi saya …..,” pungkas SS sambil mencekik leher Wartawan LH berinisial CS sebagaimana ditirukan CS kepada Redaksi.

Kejadian ini sangat disayangkan terlegih-lebih dilakukan oleh seorang pejabat teras yang seyogyanya memberi teladan dan kerja sama yang baik termasuk terhadap Insan Pers sebagai mitra pemerintah sekaligus sebagai Agen of Change. Terlebih-lebih Indonesia sebagai Negara Demokrasi yang telah mengkonstituantekan bahwa Pilar ke empat Demokrasi adalah Kebebasan Pers yang telah diatur dan diimplementasikan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Bahkan di dalam Declaration Of Human Right diatur secara tegas bahwa Kebebasan Pers tidak boleh dihalangi oleh ruang dan waktu. (Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.