719 views

GUGATAN KELVAN FIRMAN ATAS ASSET DTMF BERUPA RUKO DI JALAN BUNGUR RAYA 105 (KANTOR PUSAT) DIVONIS N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard )

 “ Kami sangat salut dan terharu atas apresiasi yang diberikan oleh  para karyawan DTMF dalam setiap persidangan. Mereka begitu bersemangat dan antusias mengikuti sekaligus mengawal langsung setiap persidangan ini. Hasilnya tidak sia-sia karena Majelis Hakim memutuskan N.O. “ pungkas Ketua Tim Kuasa Hukum PT. DTMF Hary Syahputra, SH, Mkn, CLA ketika dikonfirmasi selesai Putusan Hakim yang berakhir NO itu.

JAKARTA-LH: Gugagatan Kelvan Firman atas Asset PT . DHARMATAMA MEGAH FINANCE (DTMF) berupa Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Jalan Bungur Raya Nomor 105 Jakarta Pusat yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard ). Putusan N.O. merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Lain halnya jika putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh gugatan dikabulkan atau dikabulkan sebagian (misalnya) dan memang sudah inkracht. Putusan itu harus dijalankan oleh panitera atas perintah hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu sesuai penjelasan Pasal 195 HIR.

Obyek gugatan tersebut merupakan Kantor Pusat PT. DTMF. Upaya hukum berupa gugatan yang dilakukan Kelvan Firman melalui Kuasa Hukumnya terjadi setelah jalan musyawarah mupakat dengan Pihak Management, dan Karyawan PT. DTMF mengalami jalan buntu. Pihak Management dan Karyawan tetap bertahan untuk menduduki Gedung yang menjadi Kantor Pusat perusahaan finance ini sampai tanggung jawab perusahaan terhadap mereka dituntaskan baik berupa gaji maupun pesangon termasuk tanggung jawab perusahaan lainnya terhadap Pihak Ketiga. Situasi dan kondisi ini sudah banyak diulas dalam pemberitaan LH sebelumnya.

Gugatan Kelvan Firman melalui Kuasa Hukumnya akhirnya dihadapi oleh Pihak PT DTMF dengan menunjuk Kuasa Hukum yang diketuai oleh Hary Syahputra, SH, Mkn, CLA dengan Timnya yaitu Eva Cristiyanti, SH, MH, Antoni Sudarma, SH, Ordoshi Gothlandian, SH.

Dalam setiap persidangan yang berjalan kurang lebih 5 bulan itu selalu dipadati oleh para karyawan DTMF. Terkait hal ini, Ketua Tim Kuasa Hukum PT. DTMF Hary Syahputra, SH, Mkn mengaku terharu dan salut. “ Kami sangat salut dan terharu atas apresiasi yang diberikan para karyawan DTMF dalam setiap persidangan. Mereka begitu bersemangat dan antusias mengikuti sekaligus mengawal langsung setiap persidangan ini. Hasilnya tidak sia-sia karena Majelis Hakim memutuskan N.O. “ pungkas Ketua Tim Kuasa Hukum PT DTMF Hary Syahputra, SH, Mkn, CLA ketika dikonfirmasi selesai Putusan Hakim yang berakhir N.O. itu.

Disela-sela kerumunan massa karyawan setelah Putusan N.O. itu sempat dikonfirmasi kepada salah satu karyawan yang enggan disebut namanya tentang bagaimana pendapatnya. “ Seandainya Sdr. Kelvan Firman memiliki hati nurani pasti akan membayar pesangon kami “ ujar karyawan itu yang mengaku sudah bekerja lebih dari 8 Tahun di PT. DTMF. “ Seharusnya Sdr. Kelvan Firman jangan menambah persoalan lagi buktinya kan tidak dikabulkan oleh pihak Pengadilan “ tambahnya berapi-api (Selasa, 13/03/2018-Red).

Menurut Karyawan lainnya yang juga hadir disela-sela persidangan terakhir itu bahwa ada dugaan bahwa gugatan yang diajukan oleh Kelvan Firman hanya untuk membiaskan persoalan yang sesungguhnya. “ Gugatan Sdr. Kelvan Firman atas asset di Jalan Bungur No. 105 tidak dikabulkan Majelis Hakim. Ini artinya ada upaya dari Sdr. Kelvan Firman untuk membiaskan permasalahan pemberian pesangon yang sudah diminta oleh karyawan PT. DTMF ke persoalan lain sehingga dapat diduga ada upaya melepaskan tanggung jawab. Kami berharap kiranya aparat penegak hukum untuk bisa lebih teliti dan mendalami persoalan yang terjadi di PT. DTMF sehingga dapat meminimalisir kerugian Negara yang akan timbul nantinya “ ungkap salah seorang karyawan lainnya yang juga enggan disebut namanya. (Gus/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.