535 views

Dugaan Perselingkuhan Oknum Kapolsek Dengan Istri Bawahannya

BANDAR LAMPUNG-LH: Bripka Feri Meiricky Chandra melaporkan atasanya yaitu Kapolsek Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, AKP Es ke Propam Polda Lampung terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang kapolsek dengan istri pelapor.
Perselingkuhan ini diduga terjadi di rumah dinas kapolsek di Perumahan Bank Bunga Tanjung Kampung Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo, Senin malam (05/03/2018-Red).

Dimana Bripka Ferry Meriki Candra memergoki Vk istrinya PNS di Disdukcapil Pringsewu tengah berada di rumah dinas si oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi tersebut.

Peristiwa itu sempat direkam oleh korban dengan menggunakan kamera ponsel dalam video berdurasi 15 detik itu Bripka Ferry mengatakan bahwa istrinya adalah seorang PNS di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil. Saat itu Ferry ditemani adik iparnya Dian Fuadi.

Dian Fuadi menjelaskan, terungkapnya perselingkuhan ini karena kecurigaan Bripka Fery terhadap istrinya. Kemudian dia menyadap handphone Vk lalu melihat SMS via WhatsApp antara AKP Es dengan Vk sehingga aib keduanya terbongkar.

Sementara itu Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriatna enggan memberi penjelasan terkait kasus perselingkuhan itu. Namun Kabid Propam membenarkan adanya laporan tentang perselingkuhan yang melibatkan Kapolsek Kalirejo.

Selain melaporkan perselingkuhan keluarga korban juga melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan AKP Es terhadap korban. Penganiayaan terjadi saat Bripka Fery memergoki istrinya seingkuh dengan atasannya di rumah dinas Kapolsek.
Sementara itu menurut Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriatna mengatakan, semua yang bersangkutan, baik pelapor dan terlapor, sudah diperiksa. “Ya, sudah kami periksa semua, dalam waktu dekat kami limpahkan dan kami sidangkan,” ungkap Hendra, Rabu (07/03/2018-Red).

Hendra mengatakan, jika terbukti, AKP ES akan ditindak tegas dan diproses sesuai kode etik profesi Polri. “Kami tindak dengan tegas, dan hasilnya kami akan proses kode etik profesi polri,” ujarnya.

Disinggung soal pasal yang dilanggar, Hendra enggan menjawab. Namun dia menegaskan, bahwa AKP ES terancam mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “PTDH, sudah jelas. Pemberhentian dengan tidak hormat itu yang paling tertinggi, tapi kami lihat dulu sidangnya,” katanya. (Aryo W/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.