461 views

PEMBANGUNAN CLUSTER TANPA IZIN MARAK DI KOTA BEKASI

 

BEKASI-LH: Pembangunan hunian terbatas, dengan sistem tertutup, dan satu pintu (Cluster) yang belum mengantongi izin, kian marak di Kota Bekasi. Salah satunya pembangunan Cluster yang berada di Jalan Raya Dalang, Kelurahan Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, yang diduga belum mengantongi IMB, atau masih dalam proses.

Walaupun belum mengantongi izin, Cluster ini sudah berjalan pembangunannya sekitar 30 persen. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan, kurang tegasnya Pemerintah Kota Bekasi membuat Pengembang seakan-akan menganggap enteng masalah perizinan.

Hal ini diungkapkan Saut Nainggolan, salah satu pemerhati Tata Ruang Kota Bekasi. Menurut Saut, seharusnya Pemerintah lebih memperketat aturan masalah IMB. “Diharapkan Pemerintah tanggap dengan informasi yang kami berikan, pembangunan cluster yang belum mengantongi izin harus di stop pembangunannya” ujarnya tegas.

Sementara Dinas Tata Ruang Bagian Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Tata Ruang, Tarmuji mengatakan bahwa tim wasdal sudah meninjau kelokasi pembangunan cluster. “Kami pun sudah meninjau kelokasi dan cluster tersebut kami stop sementara untuk menunggu jadinya izin mendirikan bangunan (IMB),” ucap Tarmuji didepan kantor Dinas Tata Ruang, Rabu (21/02/2018-Red).

Tak hanya itu, ia pun mengatakan bahwa pemiliknya akan mengajukan surat SIPMB ke Dinas. “Kalau pembangunan Cluster tersebut masih berjalan belum mengantongi Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) tidak boleh ada pembangunan, kalau sudah memegang SIPMB silakan,” tegasnya. (Fahdi R/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.