386 views

KPK Belum Menahan Gebernur Jambi Zumi Zola Dalam Pemeriksaan Perdananya Sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi

JAKARTA-LH: Pemeriksaan Perdana Gubernur Jambi Zumi Zola berlangsung hari ini (15/02/2018-Red) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada Tanggal 2 Pebruari 2018 yang lalu. “KPK telah menemukan bukti penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Jambi, terkait hal tersebut KPK menetapkan dua tersangka baru yaitu ZZ (Zumi Zola), Gubernur Jambi,” pungkasWakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK pada waktu itu (Jumat, 02/02/2018-Red). Tersangka lain yakni Kepala bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi berinisial ARN.

Pada pemeriksaan perdananya, Zumi Zola keluar dari Gedung pemeriksaan pada Pukul 17.30 WIB didampingi Kuasa Hukumnya. Dengan kata lain, Gubernur Jambi itu belum ditahan oleh KPK. Setelah selesai pemeriksaan dirinya, Zumi yang mengenakan kemeja batik dan kaca mata itu, langsung bergegas setelah keluar dari lobi gedung KPK. Dia terus berjalan, tanpa mau meladeni pertanyaan awak media.

Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu tetap tak menggubris sejumlah pertanyaan wartawan terkait pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Zumi juga tak menjawab ketika ditanya pengumpulan uang Rp6 miliar untuk ‘uang ketok palu’ anggota DPRD Jambi.

Politikus Partai Amanat Nasional itu memilih terus menerobos kerumunan awak media sambil sesekali tersenyum. Zumi meminta pertanyaan seputar kasus yang menjeratnya diajukan kepada kuasa hukumnya. “Bicara sama lawyer saya aja ya. Terima kasih,” kata Zumi, yang terus berjalan sampai masuk ke mobilnya.

Dua Minggu yang lalu (02/02/2018-Red), Zumi Zola bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan, ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. Uang itu dikumpulin dari seorang kontraktor.

Uang sebesar Rp6 miliar itu kemudian digunakan sebagai ‘uang ketok palu’ untuk anggota DPRD Jambi. Uang diberikan agar anggota DPRD Jambi mengesahkan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Terkait kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat dari kegiatan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Rumah Dinas Gubernur Jambi, Villa milik Zumi, dan rumah milik saksi di Kota Jambi. (Raza/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.