721 views

Diduga Kuat Telah Terjadi Kerugian Negara Dengan Modus Down-Grade Pada Pengadaan Alkes Di RSUD Luwuk Banggai

JAKARTA-LH: Anggaran untuk Pengadaan Alat-Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah untuk Tahun 2017 tergolong besar dan pantastis. Anggaran yang bersumber dari APBD (DAK PENUGASAN) Tahun Anggaran 2017 dengan Satuan Kerja (Satker) Badan Rumah Sakit Daerah (BRSD). Adapun sebagai Agency dalam proyek ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dengan Nama Lelang Pengadaan Peralatan Kesehatan Radiologi dan Operasi. Total General Proyek Alkes untuk RSUD Luwuk ini mencapai Rp 79,4 Milyar.

Dari awal proyek ini diduga sudah bermasalah. Mulai dari proses lelang, perusahaan yang dimenangkan, tahapan prosedur pengadaannya, sampai dengan dugaan terjadinya korupsi dengan modus Down-Grade.

Salah satu perusahaan pemenang lelang adalah PT Hutama Sejahtera Radofa. Padahal perusahaan ini pernah bermasalah dengan hukum pada tahun 2016 di Lampung terkait proyek Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lampung Selatan Tahun 2015. Dimana Rekanan PT Hutama Sejahtera Radofa memberikan empat lembar cek senilai Rp 2,4 miliar ke Direktur RSUD Bob Bazar Armen Patria dan Joni. Pemberian cek ini untuk memenangkan PT Hutama sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek alat kesehatan Tahun Anggaran 2015. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah Bagaimana bisa Perusahaan yang sudah pernah bermasalah secara hukum menjadi pemenang dalam lelang ini ? Padahal Pengadilan telah memutuskan bahwa Direktur RSUD dan PPK nya dinyatakan bersalah dan telah divonis hakim di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Lampung selama 1,2 Tahun penjara bulan April 2017.

Dari sekian item Proyek Pengadaan Alkes di RSUD Luwuk ini salah satunya yang diduga kuat terjadi korupsi dan pelanggaran hukum adalah pada pengadaan alat Computerized Tomography atau biasa disebut CT Scan. Alat ini sendiri merupakan serangkaian pemindaian X-ray yang diproses melalui komputer sehingga menghasilkan gambar tulang dan jaringan lunak di dalam tubuh. Modus yang digunakan adalah membeli alat kesehatan dengan harga yang jauh lebih murah (Down-Grade) dibanding dengan harga yang ada pada spec (Produk Eropa-128 Slicief).

Kejanggalan lain atas proyek ini adalah proyek pengadaan sudah berjalan bahkan sudah dilakukan pembayaran sementara Fasilitas berupa Ruangan untuk CT Scan belum tersedia. Terkait hal ini menurut Penanggung Jawab Ruangan Radiologi dr. Wendy bahwa alat kesehatan berupa CT Scan sampai saat ini belum diterimanya karena ruangan untuk CT Scan masih pada tahap pembangunan. Dr. Wendy menambahkan bahwa dia belum mengetahui dimana keberadaan alat kesehatan tersebut. “ Kalau sudah ada ya harusnya sudah ada di ruangan radiologi “ pungkas dr. Wendy kepada Reporter TVRI yang melakukan wawancara pada akhir November 2017 yang sudah diunggah di Youtube.

Terkait kasus ini, salah satu NGO yang konsen terhadap penegakan hukum yaitu Indonesia Law Enforcement (ILE) juga telah memonitoring kasus ini sejak awal. Menurut Direktur Eksekitive ILE, R.S. Hasibuan, SH bahwa indikasi dan potensi telah terjadi kerugian Negara pada kasus ini cukup besar. “ Sementara kami baru mulai mengumpulkan data dan bukti atas adanya indikasi dan potensi kerugian Negara atas kasus ini. Insya-Allah dalam minggu ini Tim Investigasi kami akan turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan sebelumnya. Kalau memang nanti cukup bukti, kita akan tindak lanjuti berupa pelaporan kepada Pihak Penegak Hukum “ pungkas Direktur Eksekutive ILE di kantornya, Jalan Abdullah Syafei Jakarta Timur (18/12/2017-Red).

Dari sekian item Proyek Pengadaan Alkes di RSUD Luwuk ini salah satunya yang diduga kuat terjadi korupsi dan pelanggaran hukum adalah pada pengadaan alat Computerized Tomography atau biasa disebut CT Scan. Alat ini sendiri merupakan serangkaian pemindaian X-ray yang diproses melalui komputer sehingga menghasilkan gambar tulang dan jaringan lunak di dalam tubuh. Dugaan Modus yang digunakan adalah membeli alat kesehatan dengan harga yang jauh lebih murah (Down-Grade) dibanding dengan harga yang ada pada spec (Produk Eropa-128 Slicief).

Menurut ahli dibidang ini, yang enggan disebut namanya, ditambah dengan pengecekan perbandingan harga pada
e-katalog (sesuai Kepres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) bahwa Down-Grade dalam kasus ini merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi. Selain dugaan modus Down-Grade, permasalahan lainnya adalah bahwa proyek ini seharusnya sesuai dengan Kepres Nomor 4 Tahun 2015 harus dilakukan dengan E-Katalog.

Disisi lain, Pihak Agency dalam proyek ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melalui Direktur RSUD Luwuk dr. Gunawan telah melakukan klarifikasi melalui siaran Berita tayangan TVRI akhir November 2017 yang sudah diunggah di Youtube dimana menurut dr. Gunawan bahwa proyek ini sudah dilakukan secara prosedur dan mekanisme yang benar. Direktur RSUD itu berkilah bahwa yang menentukan pemenang itu bukan pihaknya tetapi ULP. “ Jadi mengenai dugaan-dugaan ini yang disampaikan itu kami dalam pengadaan CT Scan juga melalui proses dan prose situ tentunya berasal dari kita ikuti normative yang ada dari ULP dan seterusnya. Begitu juga kalau dibilang pemenang ya pemenangnya bukan kami yang menentukan kami hanya mengusulkan dan semuanya berproses di ULP. Ya ini coba kita telitikan apakah itu seperti itu. Tentunya kalau ada hal-hal seperti itu kami juga ada Tim Audit apakah dari BPK atau dari Inspektorat karena mereka yang akan mengaudit kita. Dan selama ini masih dalam suatu proses karena barangnya juga sementara proses pengadaan dan sekarang sudah ada “ papar dr. Gunawan kepada Reporter TVRI yang mewawancarainya akhir November 2017.

Yang lebih naïf lagi, bahwa Tim Investigasi ILE telah mendapatkan data bahwa Alat Kesehatan terkait proyek ini sempat di simpan di rumah kediaman Bupati Banggai Herwin Yatim. Namun setelah terhendus, tiba-tiba barang-barang alkes tersebut dipindahkan dan belum dapat diketahui kemana dipindahkan sampai berita ini ditayangkan.

Ketika hal ini akan dikonfirmasi oleh Liputan Hukum kepada Bupati Banggai Ir. H. Herwin Yatim, M.M. melalui Phonsellnya yang bersangkutan tidak pernah mau mengangkat dan atau membalas sms maupun WhatsApnya. Demikian pula, dr. Gunawan sebagai Direktur RSUD Luwuk yang bertanggung jawab langsung atas proyek ini juga tidak pernah mau merespon. (Isti/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.