477 views

Berkas TSK. Koruptor Dana JKN Puskesmas Dr. Ridwan dan Bendaharanya Dinyatakan Lengkap (P-21)

KEPRI-LH: Kepala Puskesmas Moro dr. Ridwan dan Bendaharanya Ade Agus Suwarman dua orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) dalam kasus dugaan korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Keduanya telah ditahan di Rutan Klas IIB Tanjungbalai Karimun Tepatnya sejak 18 Oktober hingga 29 November 2017. Namun karena berkasnya sudah P21 maka kedua tersangka dipindahkan ke Rutan Klas IA Tanjungpinang pada hari Rabu pagi (29/11/2017-Red) untuk mempermudah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Dr Ridwan dan Ade merupakan dua tersangka yang tersangkut kasus dugaan korupsi dana JKN melalui program Kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Puskesmas Moro dengan kerugian negara sekitar Rp608 juta. Dengan rincian, tahun anggaran 2015-2016 sebesar Rp466 juta lebih dan tahun anggaran 2017 sebesar Rp141 juta lebih.

Kepala Puskesmas Moro dr Ridwan dan bendaharanya Ade ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabjari Moro sejak awal Juni 2017 lalu. Dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat. Warga merasa curiga, ketika merasa ada keterbatasan dalam hal peralatan kesehatan, obat-obatan dan kurangnya pelayanan Puskesmas Moro. Padahal, untuk Kabupaten Karimun, Puskesmas Moro merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menerima JKN kapitasi dari BPJS Batam setiap bulannya menerima dana sebesar Rp50 juta sampai Rp55 juta per bulan. Namun, anggaran sebesar itu diduga disalahgunakan oleh kedua tersangka.

Saat proses pemindahan dari Karimun ke Tanjungpinang, keduanya mendapat pengawalan dari petugas dan penyidik di Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Moro. Keduanya menggunakan rompi warna oranye, dr Ade menggunakan rompi dengan nomor 11 sementara Agus menggunakan rompi nomor 7.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Moro menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Karimun pada Jumat (24/11/2017-Red). Setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik kemudian menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Karimun, Senin (27/11/2017-Red).

“Tadi pagi (kemarin) kami telah memindahkan kedua tersagka dari Rutan Klas IIB Tanjungbalai Karimun ke Rutan Klas I Tanjungpinang. Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan kami juga sudah menyerahkan barang bukti serta tersangka atau tahap II ke penuntut umum,” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Karimun di Moro, Edi Sutomo, Rabu (29/11/2017-Red).

Menurut Kajari Karimun itu, kedua tersangka telah menghuni sel tahanan di Rutan Karimun sekitar 40 hari sebagai tahanan titipan Cabjari Karimun di Moro, tepatnya sejak 18 Oktober hingga 29 November 2017. Setelah kedua berkas dinyatakan lengkap, keduanya kemudian dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Tanjungpinang. (Anto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.