344 views

TIM SABER PUNGLI POLDA KEPRI TANGKAP KADIS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BATAM

BATAM-LH: Tim Saber Pungli Polda Kepri berhasil mengkap tangan (OTT) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Btam Dendi Purnomo (56 Tahun) di kediamannya Sei Harapan, Sekupang, bersama seorang pengusaha (24/10/2017-Red). Penyergapan dilakukan pada saat Dendi usai menerima uang dari AM (58), Direktur PT Telaga Biru Semesta, selaku pemenang lelang atas pekerjaan Tank Cleaning dengan nilai kontrak senilai Rp 4 miliar.

Dalam keterangannya, Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, kejadian berawal saat AM inginmelakukan pengurusan dokumen di kantor DLH Kota Batam. Sesuai dengan komunikasi antara AM dan DP melalui telepon seluler (ponsel), mereka sepakat melakukan pertemuan di rumah DP.

Begitu mendapatkan informasi tersebut, Tim Saber Pungli Polda Kepri langsung menindaklanjuti informasi itu. “Saat itulah tim berhasil menangkap tangan keduanya usai melakukan transaksi,” ujar Kapolda, saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Kepri, Selasa (24/10/2017-Red).

Dan dari tangan keduanya, Tim mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai yang berada dalam beberapa amplop putih dengan total nilai Rp 35 juta, ponsel Samsung S8, ponsel Samsung Note 5, dan tas dompet kulit. “Uang senilai Rp 25 juta yang dikemas dalam amplop putih atas pemberian AM dan dua amplop dari tangan AM yang masing-masing berisikan uang senilai Rp 5 juta rupiah,” pungkas Sam.

Kapolda menambahkan, DP dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Pasal 12 A Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “DP dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” pungkas Kapolda.

Sementara itu Direktur PT Telaga Biru Semesta (AM), dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejadian ini sangat disayangkan berbagai pihak terlebih-lebih itu dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dimana seyogyanya turut bertanggung jawab atas kelangsungan hidup berbagai makhluk baik itu plora dan fauna termasuk manusia. “ Kalau masalah lingkungan hidup ini kan sudah menyangkut kelangsungan hidup kita bersama “ kata salah seorang tokoh masyarakat Batam yang enggan disebut namanya. (Anto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.