303 views

GURITA KASUS E-KTP DALAM PUSARAN KEKUASAAN DAN LENYAPNYA SEJUMLAH NAMA YANG TERLIBAT

JAKARTA-LH: Hari-hari terakhir ini, pemberitaan hampir disemua media baik cetak maupun elektronik menjadikan kasus E-KTP yang melibatkan puluhan orang Anggota DPR-RI Periode 2009 – 2014 sebagai Headline. Bahkan mereka yang terlibat itu masih banyak yang menjabat kembali baik sebagai anggota legislatif Periode 2014 – 2019, menjadi menteri, menjadi Gubernur dan beberapa jabatan strategis lainnya. Pemicu utama ramainya kasus ini di media akibat raibnya sejumlah nama pada keputusan majelis hakim yang diketuai oleh Jhon Halasan Butarbutar.

Padahal, dalam dakwaan terdakwa kasus e-KTP lainnya, Irman dan Sugiharto, jaksa KPK merinci siapa saja penerimanya lengkap dengan jumlah uangnya, bahkan lokasi pemberian. Ada salah satu alasan mengapa KPK tak merinci nama-nama tersebut, yakni karena putusan majelis hakim terhadap Irman dan Sugiharto.

“Kalau kita baca putusan itu, ada beberapa nama anggota DPR yang disebut, yang sebelumnya tidak disebutkan dalam dakwaan secara rinci. Nama-nama lain yang belum disebutkan itu kita ajukan ke tingkat banding,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (15/08/2017-Red).
Ditambahkan oleh Febri agar peluang KPK menjerat para wakil rakyat yang disinyalir menikmati uang e-KTP itu tetap terbuka, KPK mengajukan gugatan banding terhadap putusan hakim pengadil Irman dan Sugiharto ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Materi lain yang masih dalam banding kita itu fakta-fakta yang belum diakomodir.” Pungkas Febri

Seperti diketahui, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, setidaknya ada puluhan nama wakil rakyat periode 2009-2014 yang disinyalir menerima uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, terkait pemulusan pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. Beberapa nama yang disebut berikut dengan nominal uang yang diterima antara lain, Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Ganjar Pranowo, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Tamsil Lindrung, Teguh Juwarno, dan masih banyak yang lainnya.

Sementara dalam dakwaan Andi Narogong hanya 4 amggota DPR 2009-2014 yang disebut, yakni Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, Mustoko Weni dan Burhanudin Napitupulu.

Dalam putusan Irman dan Sugiharto, hakim pun hanya memutus bahwa 3 orang anggota DPR 2009-2014 yang menerima uang terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP, yakni Miryam S Haryani, Markus Nari dan Ade Komarudin. Setya Novanto disebut Jaksa KPK memiliki peran dalam mega korupsi e-KTP. Ternyata uang hasil korupsi e-KTP menjadi bancakan banyak pihak. Jumlah orang yang terlibat mega korupsi ini tidak tanggung-tanggung.

Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Dradjat Wisnu Setyawan beserta 6 orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta 5 orang anggota tim teknis, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly, dan 37 anggota Komisi II DPR.

Hal tersebut tercantum pada surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017), 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto disebut memperkaya orang lain atau korporasi. Ada banyak pihak yang disebut mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR, hingga pihak swasta.

Uang korupsi e-KTP kemudian mengalir ke korporasi-korporasi. Perusahaan yang menerima aliran dana tersebut adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menangani pengadaan e-KTP. Perusahaan tersebut adalah sebagai berikut: Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, manajemen bersama Konsorsium PNRI.

Terdakwa Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama-sama Andi Agustinus atau Andi narogong sebagai penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. Namun sejauh ini, nama-nama selain 2 terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Jadi wajar hasil survei menunjukkan lembaga DPR adalah lembaga paling korup. http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39189729 “Sebagian besar masyarakat menempatkan DPR di peringkat pertama lembaga negara yang dianggap korup, diikuti birokrasi pemerintah, dan DPRD. Dalam survei GCB yang dilakukan sebelumnya 2013, kepolisian dianggap sebagai pihak paling korup oleh para responden sedang DPR berada di peringkat dua.”

Nama-nama besar yang terlibat dan jumlah uang yang diterima adalah sebagai berikut:

Ganjar Pranomo: USD 520 ribu
Olly Dondokembey: USD 1,2 juta
Anas Urbaningrum: USD 5,5 juta
Marzuki Alie: Rp 20 Miliar
Jazuli Juwaini: USD 37 ribu
Abdul Malik Haramaen: USD 37 ribu
Teguh Djuwarni: USD 167 ribu
Nu’man Abdul Hakim: USD 37 ribu.
Ade Komarudin: USD 100 ribu
Melcias Marchus: USD 14, Juta
Gamawan Fauzi: USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
Yasonna Laoly USD 84 ribu.

Dari total nilai proyek sebesar Rp 5,9 Triliun, kerugian negara sebesar Rp. 2,3 Triliun! dan yang dikembalikan hanya Rp. 250 Miliar. Pihak yang mengembalikan ada 5 korporasi, 1 konsorsium dan 14 perorangan. Sementara dari total pengembalian Korporasi dan konsorsium mengembalikan Rp. 220 Miliar dan 14 perorangan mengembalikan total Rp. 30 miliar.

Saksi yang diperiksa sebanyak 280 orang, anggota DPR yang dipanggil sebanyak 23 orang dan hanya 15 orang yang memenuhi panggilan tersebut.

Proyek e-KTP ini terjadi pada masa pemerintahan SBY. Namun yang mengecewakan adalah ada nama Ganjar Pranowo disana. Pasti banyak yang terkaget-kaget melihat nama Ganjar Pranowo ada disana. Orang menganggap Ganjar Pranowo bersih dari korupsi namun ternyata tidak demikian.

Entah apa yang terjadi tapi ternyata persepsi bersih belum tentu benar-benar bersih, sampai benar-benar terbukti bersih. Nah jadi pertanyaan apakah Cagub lainnya benar-benar bersih atau hanya persepsi belaka?

Banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP. Puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, duduk di kursi terdakwa. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (09/3/2017-Red).

Sekira bulan Juli hingga Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011. Salah satunya soal anggaran proyek e-KTP. Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pelaksana proyek beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR RI. Kemudian disetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun dengan kompensasi Andi memberi fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Akhirnya disepakati 51 persen dari anggaran digunakan untuk proyek, sementara 49 persen untuk dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Dalam kasus ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura. Sementara itu, Sugiharto mendapatkan uang sejumlah 3.473.830 dollar AS. Selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa juga memperkaya orang lain.

Berikut daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun Jaksa KPK:
1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta
4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS
5. Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS
7. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS
8. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS
9. Tamsil Linrung sejumlah 700.000 dollar AS
10. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS
11. Arif Wibowo sejumlah 108.000 dollar AS
12. Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar
13. Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dollar AS
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dollar AS
15. Mustokoweni sejumlah 408.000 dollar AS
16. Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolla AS
17. Taufiq Effendi sejumlah 103.000 dollar AS
18. Teguh Juwarno sejumlah 167.000 dollar AS
19. Miryam S Haryani sejumlah 23.000 dollar AS
20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Djamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing 37.000 dolla AS
21. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS
22. Yasonna Laoly sejumlah 84.000 dollar AS
23. Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dollar AS
24. M Jafar Hafsah sejumlah 100.000 doar AS
25. Ade Komarudin sejumlah 100.000 doar AS
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Yastriansyah Agussalam, dan Darman Mappangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar
27. Wahyuddin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar
28. Marzuki Alie sejumlah Rp 20 miliar
29. Johannes Marliem sejumlah 14.880.000 dollar AS dan Rp 25.242.546.892

30. Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah 556.000 dollar AS. Masing-masing mendapat uang berkisar antara 13.000 hingga 18.000 dollar AS.
Berikut daftar anggota Komisi II DPR-RI 2009 -2014 yang diduga menerima uang E-KTP:
a. Taufik Effendi menerima 103.000 dollar AS;
b. Khatibul Umam Wiranu menerima 400.000 dollar AS;
c. Chaeruman Harahap menerima 584.000 dollar AS. Ia menggantikan Baharuddin Napitululu sebagai Ketua Komisi II;
d. Agun Gunanjar Sudarsa (sekaligus anggota Banggar DPR) menerima 1.047.000 dollar AS;
e. Ganjar Pranowo menerima 520.000 dollar AS;
f. Yassona H. Laoly menerima 84.000 dollar AS;
g. Arief Wibowo menerima 108.000 dollar AS;
h. Teguh Juwarno menerima 167.000 dollar AS;
i. NU’man Abdul Hakim menerima 37.000 doar AS;
j. Abdul Malik Haramaen menerima 37.000 dollar AS;
k. Jamal Azis menerima 37.000 dollar AS;
l. Miryam S Haryani menerima 23.000 dollar AS;
m. Taufiq Hidayat menerima 103.000 dollar AS;
n. Mustoko Weni Murdi menerima 408.000 dollar AS.
Selain itu, ada 37 anggota Komisi II lain yang menerima uang masing-masing 13.000 hingga 18.000 dollar AS dengan total 556.000 dollar AS. Namun, dalam dakwaan tidak disebutkan siapa saja 37 orang lainnya tersebut.

31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260
33. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102
34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122
36. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862
37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362
38. PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36.

Semoga Kasus E-KTP ini betul-betul dapat diusut khususnya oleh KPK tanpa pandang bulu dan tanpa ada campur tangan politik dan kekuasaan agar Negara ini tetap layak disebut sebagai Rechstaat ( Negara Hukum ) sesuai amanah dari Pembukaan UUD 1945. (Raza/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.