405 views

PRO KONTRA SEKOLAH LIMA HARI, KABINETPUN TERBELAH

JAKARTA-LH: Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berkukuh akan menambah waktu penyelenggaraan pendidikan di sekolah dasar dan menengah menjadi delapan jam per hari. Dia membantah tudingan telah memutuskan sendiri aturan yang menuai kritik itu.

Menurut Muhadjir, Kementerian telah menyampaikan rencana aturan baru itu dalam rapat di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Semula dia mengusulkan agar hari sekolah diatur dalam Peraturan Presiden. “Tapi hasil konsultasi dengan Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (menyimpulkan) cukup dengan Peraturan Menteri,” kata Muhadjir (Kamis, 15/06/2017-Red).

Selama Pekan ini Muhadjir menjadi sorotan publik setelah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Regulasi baru mengatur, aktivitas belajar di sekolah digelar 8 jam per hari dari Senin hingga Jum’at atau 40 jam per pekan. Aturan yang diterapkan mulai Tahun Ajaran Baru Juli nanti itu dikritik banyak kalangnan, termasuk dari dalam Kabinet.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Peraturan Menteri Muhadjir perlu dievaluasi. Dia Menilai aturan tersebut tak bisa diputuskan di tingkat Menteri, melainkan harus melalui Rapat Kabinet. Sebab hal itu akan berdampak luas terhadap jutaan siswa.

Jusuf Kalla menilai bertambahnya jam belajar per hari juga berkaitan dengan infrastruktur sekolah yang perlu dipersiapkan. “ Dimana makannya anak-anak ini ? Kalau di Kota Besar, iya sudah biasa, tapi kalau di Desa dimana ? Ada enggak ruang makannya ? Siapa bikin dapur di sekolah ?” ujarnya.

Kementerian Agama pun khawatir aturan ini akan menggerus eksistensi Lembaga Pendidikan Keagamaan. “Saya berkepentingan agar Madrasah Diniyah jangan kena dampak negatif,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Rabu lalu (14/06/2017-Red) Presiden Joko Widodo memanggil Muhadjir dan Lukman untuk membicarakan persoalan ini.

Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki, mengatakan Lembaganya beberapa hari terakhir kebanjiran keluhan dari banyak pengelola Madrasah. Menurut dia, Kementerian Agama akan mendukung jika ada jaminan pengakuan dan penguatan terhadap Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan lainnya. “ Bentuk Jaminan bisa dalam Peraturan Teknis atau keputusan Bersama Menteri,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad mengatakan Timnya akan mensosialisasi program ini. Aturan teknis juga akan dibahas bersama Kementerian Agama. “ Terutama soal sinergi sekolah dengan Madrasah Diniyah dan Pesantren,” katanya. (Fahdi R/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.