340 views

Komisioner Komnas Ham Natalius Pigai: STOP KRIMINALISASI ULAMA DAN HENTIKAN KEGADUHAN NASIONAL

JAKARTA-LH: Komnas HAM yang dipimpin oleh Komisioner Natalius Pigai mendatangi Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk menindaklanjuti laporan dari Presidium 212 dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait dugaan adanya kriminalisasi ulama yang telah menimbulkan kegaduhan nasional. “Laporan dari presidium 212 plus HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Mereka menyampaikan persoalan yang dihadapi para ulama, aktivis, dan beberapa orang termasuk kebebasan berserikat oleh organisasi yang namanya HTI,” ujar Pigai di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (09/06/2017-Red).

Oleh karena itu, kata Natalius Pigai, Komnas HAM telah menindaklanjuti dan melakukan pemantauan, penyelidikan dan mendapatkan data, fakta, dan informasi.

Pigai juga mengutarakan, bahwa presidium 212 meminta Komnas HAM untuk dapat menjadi mediator antara pemerintah dan dengan para ulama dan aktivis tersebut. “Setelah itu dalam proses ini kami belum mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi sementara kami tahan, karena presidium 212 dan pengacaranya meminta supaya Komnas HAM memediasi dengan pemerintah,” ujar Komisioner Komnas HAM itu.

Pigai menambahkan bahwa Komnas HAM sudah mengirimkan surat ke Menkopolhukam, Mendagri, Kapolri, Jaksa Agung, Badan Intelijen Negara, dan sebagainya untuk melakukan pertemuan membahas hal ini.

Ketika ditanya tentang apa fokus utama dalam pertemuan dengan Menkopolhukam kali ini, Natalius Pigai menjelaskan bahwa agar Negara dalam hal ini Presiden RI mengambil langkah-langkah progresif untuk menciptakan kedamaian antara pemerintah dengan komunitas muslim. “Pertemuan ini hanya untuk menyampaikan bahwa negara atau pemerintah harus ambil langkah progresif ciptakan kedamaian antara pemerintah dengan komunitas muslim,” pungkas Pigai. 

“Apa yang kami lakukan tetap dalam koridor proses hukum. Kami hormati proses hukum. Yang bisa hentikan proses hukum hanya pemerintah, yaitu presiden. Mudah-mudahan pemerintah bisa ciptakan kedamaian,” tambahnya.

Komisioner Komnas HAM yang terkenal cukup kritis ini, beberapa waktu sebelumnya juga meminta regim Jokowi dan aparatnya untuk segera menghentikan segala tindakan kriminalisasi terhadap ulama. Terlebih lagi terhadap para ulama yang terlibat dalam beberapa aksi seperti pada 212 yang lalu. Terhadap tudingan bahwa alumnus 212 adalah golongan Islam radikal, Natalius Pigai secara terang-terangan menolak tuduhan tersebut.

“Buktinya tidak seperti yang dituduhkan, mereka tidak anti Kristen, la saya yang penganut Katolik diminta untuk membuat tim investigasi independen. Artinya mereka juga percaya terhadap saya yang non-muslim,” ujar Pigai pada waktu itu dihadapan para awak media di Jakarta (30/04/2017-Red). “Jadi tuduhan bahwa mereka adalah Islam radikan tidak benar. Dengan mereka hadir ke Komnas HAM, artinya mereka mengakui lembaga yang saya pimpin. Dan Komnas HAM sekali lagi adalah rumah kita bersama,” tambahnya pada waktu itu.

Sekitar dua hari sebelumnya (28/04/2017-Red), Presidium Alumni 212 menyambangi Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat. Mereka mendesak lembaga tersebut untuk membentuk tim investigasi independen, untuk mengusut aktor intelektual di balik teror dan kriminalisasi yang menimpa para ulama dan aktivis. Dalam pertemuan itu dihadiri oleh tokoh reformasi dan mantan Ketua MPR Amien Rais, Ketua Presidium Alumni 212 Ustad Sambo, Ketua Progres 98 Faizal Assegaf, serta advokat Eggi Sudjana.

Perwakilan Presidium Alumni 212, Faizal Assegaf menuturkan kedatangannya ini juga bertujuan untuk mengadukan serangkaian kasus teror dan kriminalisasi terhadap ulama serta aktivis. “Tuntutan mendesak Komnas HAM membentuk tim investigasi independen yang melibatkan para tokoh akademisi, mantan Jenderal TNI/Pori, rohaniawan guna mengungkap keterlibatan aktor intelektual atas kekejian, teror dan kriminalisasi ulama dan aktivis,” ujar Faizal di Kantor Komnas HAM pada waktu itu.

Massa presidium alumni 212 ini melaporkan banyaknya kriminalisasi dan teror yang menimpa ulama dan aktivis, diantaranya penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab, Munarman dan Bachtiar Nasir serta penyiraman air keras ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Lebih lanjut, pada waktu itu Faizal menekankan akan menyiapkan segala barang bukti mulai dari kronologi serta foto untuk diserahkan kepada Komnas HAM demi memperkuat dugaan dan pelaporannya itu.

Kriminalisasi dan teror ulama, lanjut Faizal merupakan suatu bentuk kejahatan yang luar biasa dan membuat resah para ulama dan aktivis yang menyerukan kebenaran di negeri ini. “Tindakan ini mengganggu stabilitas nasional. Nanti kami akan buat draft bukti kriminalisasi,” ujar Faizal saat itu. (RZ/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.