560 views

PIHAK DRAGON “SALING LEMPAR” TERKAIT KASUS “RIRIN” GADIS CILIK 14 TAHUN YANG DIDUGA KUAT KORBAN TRAFFICKING

BATAM-LH: Menindaklanjuti pemberitaan Liputan Hukum Sepuluh Hari yang lalu (16/05/2017-Red) terkait Dugaan adanya tindak pidana perdagangan manusia dan anak dibawah umur dengan judul “Ririn Bocah 14 Tahun Korban Sex Trafficking di Pub-Dragon Batam” maka kali ini Redaksi kembali menayangkan hasil liputan dan investigasi lanjutan di lapangan.

Ketika Pihak Management Dragon dikonfirmasi terkait pemberitaan terdahulu maka mereka terkesan saling lempar dan saling cuci tangan. Antara keterangan yang diberikan Pihak Management dengan fakta yang ditemukan tidak singkron dan terkesan mencoba ada upaya memalsukan dokumen identitas korban dengan modus mengajak kerja sama korban. Hal ini terbukti ditemukannya Surat Bukti Lapor Kehilangan yang dikeluarkan Polsek Lubug Baja.

Pada saat melakukan konfirmasi Team Liputan Hukum dipertemukan dengan General Manager dan pekerja Pub berinisial I. Dalam keterangannya GM Dragon menyatakan bahwa Ririn (Bukan Nama Asli-Red) bekerja di Pub Dragon kurang lebih dua bulan dan sekarang anak tersebut sudah tidak bekerja lagi. Selanjutnya dikatakan bahwa Ririn telah pulang kampung.

Sementara itu menurut pekerja Pub berinisial I bahwa setelah pertemuan dengan Team Liputan Hukum selang 1 atau 2 hari Humas Dragon Saudara Budi membawa Ririn Kepolsek Lubug Baja untuk memberikan keterangan. Namun keterangan yang diberikan oleh Ririn Saudara Budi enggan memberikan penjelasan kepada Liputan Hukum.

Data yang diperoleh Team Liputan Hukum dari orang tua angkat Ririn Bapak/Ibu Firdaus didalam KK kedua orang tua Ririn tertulis bahwa Ririn lahir di Kota Bumi, 13-02-2002 sementara Pihak Management Pub Dragon mengatakan bahwa Ririn lahir di Bandar Lampung, 02-12-1998 seperti yang tertulis dalam laporan kehilangan yang dikeluarkan Polsek Lubug Baja.

Menindaklanjuti adanya perbedaan tahun lahir yang diperoleh Team Liputan Hukum maka Team kemudian menghubungi Kanit Lubug Baja Iptu Pol. Wahyudi. Beliau mengatakan bahwa Ririn hanya dimintai keterangan saja dan tidak bisa ditahan. Saudara Budi sengaja mengantar Ririn ke Polsek Lubug Baja untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Kemudian timbul pertanyaan mengapa pihak Pub Dragon melalui saudara Budi mengantarkan Ririn ke Polsek Lubug Baja ?

Sementara itu Team Liputan Hukum juga telah melaporkan Kasus ini ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia-Red) Kepri yang diterima oleh Bapak Ery Fahrial. Pihak KPAI berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ery menambahkan bahwa selama ini telah banyak diketahui bahwa di Wilayah Batam sangat rentan dengan Korban Sex Trafficking Khususnya Anak Dibawah Umur. (Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.