372 views

BANDING AHOK DIBATALKAN OLEH PIHAK KELUARGA, ADA APA ? LANTAS, BAGAIMANA NASIB BANDING JPU ?

JAKARTA-LH: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terdakwa kasus penodaan agama, batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya. Permohonan banding ini batal diajukan atas permintaan keluarga Ahok. Namun pihak keluarga belum mau memberikan penjelasan alasan pencabutan banding.

Pencabutan banding ini terjadi setelah tim pengacara Ahok datang ke PN Jakarta Utara yang bertempat di gedung eks PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakpus. Istri Ahok, Veronica Tan juga tampak hadir di PN Jakut.

“Besok kami akan menyampaikan alasannya jam 12 siang, menceritakan alasan kenapa keluarga akhirnya memutuskan untuk mencabut banding ini,” ujar adik kandung Ahok Fifi Lety Indra kepada wartawan, Senin (22/05/2017-Red).

Sementara itu pengacara Ahok I Wayan Sudirta mengatakan, memori banding sebenarnya sudah masuk ke PN Jakut. Namun pihak keluarga setelah berdiskusi dengan tim pengacara memutuskan mencabut banding.

“Intinya ada dua kejadian. Satu sudah menyerahkan memori banding sudah masuk di berkas. Kemudian setelah itu keluarga memutuskan setelah berdiskusi dengan kami, keluarga memutuskan mencabut. Kita hargai keputusan itu, kita dampingi,” ujar Sudirta.

Di lain pihak Jaksa Agung M Prasetyo masih menunggu perkembangan informasi terkait pencabutan banding Ahok. “Saya belum tahu persis, masa iya mencabut banding? Kita lihat dulu. Kita belum bisa menanggapi,” ujar Prasetyo, Senin (22/05/2017-Red).

Saat ditanya ulang mengenai ada tidaknya perubahan sikap Jaksa yang sebelumnya sudah menyatakan banding, Prasetyo mengaku belum dapat memberikan tanggapan. “Saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum dapat perkembangan informasi,” sambungnya.

Sebelumnya Juru Bicara PN Jakut, Hasoloan Sianturi secara terpisah mengatakan pihaknya sudah menerima surat pernyataan pencabutan banding. Namun surat pernyataan tersebut tidak disertai alasan pencabutan banding.

“(Pencabutan) itu hak mereka, hak menerima (putusan), hak menolak, hak banding itu hak mereka. Kita serahkan kepada yang menggunakan haknya. Tadi prosesnya hanya itu saja mengajukan pernyataan mencabut, iya sudah, sudah ditandatangani kuasa hukumnya,” ujar Hasoloan.

Pihak PN Jakut menurut Hasoloan akan tetap mengirimkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Mei, bila tidak ada perubahan sikap Jaksa Penuntut perkara Ahok.

Sebelumnya Prasetyo menegaskan upaya banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum perkara Ahok merupakan prosedur standar yang dimiliki. Tim jaksa mengajukan banding terkait dengan penerapan pasal pada vonis majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.

“Alasan banding, pertama, karena standar operasional prosedur. Kedua, ada alasan lain yang mungkin berbeda dengan pihak terdakwa. Kalau terdakwa banding minta keringanan atau pembebasan, kalau kita karena kualifikasi pasal yang dibuktikan itu berbeda antara Jaksa Penuntut Umum dengan Hakim,” ujar Prasetyo, Sabtu (13/05/2017-Red).

Tim jaksa mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider.

Sedangkan majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dengan Pasal 156a huruf a KUHP.

Sementara itu menurut pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman berpendapat bahwa Jaksa Penutut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama dinilai perlu membatalkan rencana mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan. Ia menilai JPU perlu membatalkan banding agar Ahok bisa memiliki status hukum tetap. “Akan sangat aneh kalau JPU tidak ikut cabut banding. Karena tugas JPU adalah mendakwa dan menuntut. Sementara orang yang didakwa dan dituntut sudah menerima putusan,” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/05/2017-Red).

Habiburokhman berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. “Kita prasangka baik saja, mungkin beliau sudah menyadari apa yang beliau lakukan di Pulau Seribu memang salah dan hukuman dua tahun dianggap layak. Selanjutnya kita jadikan kasus Ahok sebagai pelajaran agar kita bisa bersatu, saling menghormati dan saling menghargai,” ucap Habiburokhman. (Fahdi R/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.