342 views

Dirut PT PAL Dan 2 Anak Buahnya Ditetapkan Oleh KPK Sebagai Tersangka

JAKARTA-LH: Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Firmansyah diduga menerima suap terkait pengadaan kapal ke Filipina.

“Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menaikkan status empat orang,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/03/2017-Red).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, dan Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia.

Selain itu, KPK menetapkan seorang perantara suap yang diinisialkan sebagai AN.

Suap itu berkaitan dengan ekspor kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. Kapal BRP TARLAC (LD-601) tersebut merupakan pesanan The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines. (Rz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.