345 views

KINERJA KABID BINA MARGA DINAS PU KOTA TANJUNGPINANG PERDIPERTANYAKAN

“Terkait Proyek Siluman Tanpa Papan Plang Informasi”

TANJUNGPINANG-LH: Proyek peningkatan jalan yang dikerjakan di beberapa titik Kota Tanjungpinang dengan anggaran negara diduga miliaran rupiah dibawah pengawasan Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Tanjungpinang terkesan siluman. Seperti halnya yang dikerjakan di jalan Kuantan, Rawa Sari, Jalan Kijang Lama bahkan di Kampung Bugis. Sejak awal pekerjaan, bahkan sampai selesai, tak satupun tampak papan plang informasi terpasang di seputaran proyek peningkatan jalan tersebut.

 
Hal ini sempat menjadi pertanyaan besar oleh masyarakat ketika sedang melintas jalan tersebut. Saat dimintai keterangan oleh divisi investigasi media ini ke salah satu warga tersebut mengatakan, “setau saya pak setiap proyek yang menggunakan uang masyarakat kita harus tau juga, jangan macam ini papan plangnya pun tak ada macam proyek tak bertuan ya kan pak“ terang Asep kepada Wartawan media ini.

Menanggapi hal tersebut, media ini coba melakukan konfirmasi ke Kantor Dinas PU Kota Tanjungpinang melalui Kabid Bina Marga Zulkhairi.  ” Kalau yang di Kampung Bugis ada papan plangnya di ujung. Tapi kalau di jalan Kuantan atau Jalan Kijang Lama saya kurang tau ” jawab Sang Kabid Zulkhairi enteng sambil melihat Botol Parfum yang akan dibelinya dari pedagang yang telah lama di dalam ruangnya.

Terkait Hal ini jelas sepertinya Kabid Bina Marga (Zulkhairi) dapat dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek ini. Ataukah ada kemungkinan sudah bermain mata dengan para kontraktor pelaksana?

Padahal Perpres No. 70 Tahun 2012 sudah dijelaskan tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah dimana setiap pelaksanaan kegiatan harus ada papan plang proyek. Itu artinya menandakan proyek itu legal. Bahkan ditegaskan lagi dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bahwa setiap penggunaan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, dari dana masyarakat yang diperoleh dari pungutan pajak di kelola oleh pemerintah harus transparan dan di informasikan kepada publik. (Tengku Azhar/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.