632 views

KETUM LSM RAKARA: Praktek Tindak Pidana Korupsi Diduga Marak Di Dinas-PU Pemkab Tegal Jawa Tengah

 

Atas Temuan ini, LSM Rakara Meminta Aparat Penegak Hukum Agar Segera Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Tegal. “Kami Juga Akan Segera Membuat Laporan Resmi ke Bareskrim Polri.” Kata Hesron Menutup Wawancara dengan Liputan Hukum (07/02/2017-Red)

JAKARTA-LH: Sesuai hasil temuan dan hasil Investigasi LSM Rakara (Rakyat Angkat Bicara) bahwa diduga kuat telah terjadi Tindak Pidana Korupsi di Dinas PU Kabupaten Tegal. Dugaan Maraknya Tindak Pidana Korupsi di Satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Tegal tahun anggaran 2016, mulai dari proses lelang sampai pelaksanaan Pekerjaan konstruksi dengan cara Pengurangan Volume Pekerjaan di setiap item dan jenis Pekerjaan konstruksi yang sangat signifikan dan telah terjadi Mark Up Anggaran, sehingga berakibat berkurangnya mutu dan Kwalitas Konstruksi.

Berikut ini adalah beberapa bukti paket pekerjaan yang dibongkar LSM Anti Korupsi ini:
1. Peningkatan Jalan Balamoa-Kemantran, nilai kontrak Rp. 6.701.817.000,00 Pelaksana PT. Wijaya Karya Nusantara;
2. Peningkatan Jalan Banjaranyar-Batu Agung-Kalibakung, nilai kontrak Rp. 11.152.800.000,00 Pelaksana PT. Bangun Nusa Raya;
3. Peningkatan Jalan Batu Agung-Cenggini-Jejeg, nilai kontrak Rp. 8.771.700.000,00 Pelaksana PT. Maestra Persada Sejahtera;
4. Peningkatan Jalan Rigid Pavement Bader-Kedungjati, nilai kontrak Rp. 16.269.988.000,00 Pelaksana PT. Artha Bina Sedaya Jo, PT. Margasarana Bangun Persada;
5. Peningkatan Jalan Larangan – Kamantran ( No. ruas 25 ), nilai kontrak Rp. 6.613.659.000,00 Pelaksana PT. Virginindo Utama Karya;
6. Peningkatan Jalan Suradadi – Bader, nilai kontrak Rp.17.377.311.000,00 Pelaksana PT. Putra Kalimantan Mandiri JO, PT. Bakti Putra Kejora.

“ Dan ketika kami ( LSM Rakara ) menyampaikan temuan dugaan penyimpangan Pelaksanaan Pekerjaan kepada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Tegal, baik secara lisan maupun tulisan, Pihak Satker DPU Pemkab Tegal terkesan acuh dan tidak memperdulikan Penyimpangann Pekerjaan yang telah dilakukan oleh para Penyedia Anggaran. “ Demikian diungkapkan Ketua Umum LSM Rakara Hesron Sihombing kepada Redaksi Liputan Hukum di Jakarta (Selasa, 07/02/2017-Red).

Dan yang paling Ironis lagi, tambah Hesron, adalah ketika Kepala Dinas DPU Kabupaten Tegal pada waktu itu Zainal malah bertanya kepada LSM Rakara. “ Kenapa tidak mengasih tau dan mengingatkan kepada kontraktornya? “ ungkap Ketum Rakara menirukan ucapan Kepala Dinas PU Tegal tersebut.

Bukankah sudah menjadi tugas dan wewenang Kepala Dinas PU beserta jajarannya untuk menjawab pertanyaan balik Kepala Dinas tersebut. Seperti ditegaskan oleh Hesron secara rinci dan gambling bahwa pengawasan atas proyek tersebut merupakan tugas Kepala Dinas PU Kabupaten Tegal bersama jajarannya. “ Itukan tugas Kepala Dinas dan Jajaranya untuk mengawasi Pelaksanaan Setiap Item pekerjaan dan tupoksinya sebagai Penyelenggara Negara untuk mengefesiensikan anggaran ” pungkas Hesron.

Setelah berdebat dengan Pihak LSM Rakara di Kantor Dinas PU Kabupaten Tegal (Selasa, 24/01/2017-Red) akhirnya Kadis PU Kabupaten Tegal, Zainal menutup pembicaraan dengan kembali berkilah bahwa bukan hanya dia yang bertanggung jawab atas setiap pekerjaan tersebut. ” Kan bukan hanya Saya yang kerja, jadi saya tidak mengetahui semuanya.” Kata Hesron menirukan Zainal.

Setelah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PU, akhirnya Team Investigasi LSM-Rakara menggali dari Pihak PPK dan Konsultas Pengawas. Akhirnya PPK dan Konsultan Pengawas mengatakan sebenarnya terjadinya pengurangan Volume di setiap Item Pekerjaan dan semuanya sudah di CCO (contract change order).

Akhirnya, LSM Rakara menyimpulkan sesuai keterangan PPK dan konsultan pengawas DPU Pemkab Tegal, bahwa CCO dilakukan dengan modus merubah Spesifikasi Teknis dan Gambar (Pengurangan Volume-Red).

Dan untuk Perubahan Desain tambah Hesron “ Seharusnya pada Pekerjaan Konstruksi Revisi desain dilakukan jika terdapat perubahan yang sangat signifikan dan kondisi lapangan membutuhkan perubahan penanganan sehingga desain atau spesifikasi teknis berubah. Dan yang menjadi pertanyaan adalah apakah setiap Item Pekerjaan yang ada di satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tegal membutuhkan Perubahan yang sangat signifikan sehingga tiap item pekerjaan harus di CCO dan bagaimana dengan pertanggungjawaban Perencanaan awal setiap item pekerjaan yang tentunya sudah menghabiskan anggaran yang begitu banyak atau bahasa CCO dijadikan alasan untuk menutupi dugaan penyimpangan? Tentunya kebenaran dari CCO itu masih perlu di pertanyan kebenaranya. ”

Atas temuan ini, LSM Rakara meminta aparat Penegak Hukum agar segera melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Tegal. “Kami juga akan segera membuat laporan Resmi ke Bareskrim Polri.” Kata Hesron menutup wawancara dengan Liputan Hukum (07/02/2017-Red).

Ketika temuan LSM Rakara ini dikonfirmasi kepada Pihak Dinas PU Kabupaten Tegal lewat Telepon Kantor (08/02/2017-Red) sayangnya tidak ada satupun pejabat yang mau dikonfirmasi. Dihujung telepon hanya ada seorang staf wanita yang mengangkat telepon kantor dengan menyatakan bahwa Kepala Dinas tidak ada di tempat dan sedang keluar kantor. Ketika diminta untuk menyambungkan dengan Pejabat dan atau Pihak yang dapat mewakili Kadis PU Sang Staf tersebut meminta waktu untuk menyampaikan kepada pejabat yang ada di sana. Namun sayangnya setelah ditunggu 10 menit jawaban Sang staf “ Mohon maaf Pak tidak ada yang bisa mewakili Pak Kadis dan katanya minta nomor telepon Pihak Redaksi aja “ tutup sang Staf yang mengaku bernama Dewi tersebut. Namun sampai berita ini ditayangkan belum ada Pihak Dinas PU Kabupaten Tegal yang dapat dikonfirmasi dan atau diklarifikasi terkait temuan ini. (Raza/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.