291 views

AMANAH UU MEWAJIBKAN AHOK HARUS DIBERHENTIKAN DARI GUBERNUR

JAKARTA-LH: Sesuai amanah UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah khususnya Pasal 83, Gubernur sekaligus Calon Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2 yaitu Basuki Tjahaja purnama alias Ahok yang sudah menjadi terdakwa terhitung sejak sidang perdananya di PN Jakarta Utara (13/12/2016-Red) harusnya sudah wajib diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur Kepala Daerah. Ini perintah Undang-undang yang wajib hukumnya dilaksanakan oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden.

Ahok memang saat ini dalam status berhenti sementara sebagai Gubernur karena alasan cuti diluar tanggungan sebagai akibat dari keikut sertaannya dalam kontestasi politik Pilkada DKI Jakarta. Ahok sebagai cagub petahana wajib berhenti sementara selama masa kampanye. Itu diatur oleh Undang-undang dan Peraturan KPU. Namun cuti yang dijalani Ahok saat ini adalah hal yang berbeda dengan pemberhentian sementara akibat statusnya akan menjadi terdakwa di pengadilan.
Dengan demikian, pemerintah tidak boleh berasumsi bahwa saat ini Ahok tidak perlu dikeluarkan Kepres pemberhentian sementara. Aturannya wajib, ini perintah Undang-undang. Ahok harus diberhentikan sebagai Gubernur ketika berstatus terdakwa. Tidak boleh disamakan dengan cuti sementara karena mengikuti kampanye.

Kementerian Dalam Negeri harus segera mengusulkan draft Kepres pemberhentian Ahok sebagai Gubernur karena telah berstatus terdakwa. Ini mutlak dilakukan, diberhentikan dengan Keputusan Presiden dan harus disampaikan kepublik secara terbuka. Karena dampak dari keputusan ini adalah, selama keputusan pengadilan yang mengadili perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok belum berkekuatan hukum tetap, maka Ahok tetap berhenti sementara dari jabatannya.

Berbeda dengan cuti sementara yang dijalani Ahok saat ini, yang akan berakhir ketika masa kampanye selesai. Setelah kampanye selesai, Ahok bisa kembali duduk menjadi Gubernur, itu sesuai aturan. Jadi hal itu berbeda status cuti kampanye dengan diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa.

Pemerintah tidak boleh lalai melaksanakan ketentuan yang diatur oleh Undang-undang. UU Nomor 23 tahun 2014 mengatur hal tersebut dengan terang dan tidak perlu penafsiran berlebih.

Beberapa elemen dan tokoh masyarakat mendesak pemerintah, mendesak Kementerian Dalam Negeri, mendesak Presiden, agar segera mengeluarkan Kepres Tentang Pemberhentian Ahok sebagai Gubernur DKI.

Bahkan menurut Ferdinand Hutahaean seharusnya pemberhentian itu sudah harus dilakukan sebelum persidangan perdana dimulai. “ Pada tanggal 13 Desember 2016 nanti sebelum persidangan dimulai, Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara Ahok dari jabatan Gubernur sudah ditanda tangani Presiden “ ungkap Ferdinan (09/12/2016 yang lalu-Red).

“ Sebab bila tidak diberhentikan, maka status Ahok masih gubernur aktif dan hanya cuti kampanye, dan hal tersebut melanggar UU Nomor 23 tahun 2014. Jangan sampai pemerintah mengabaikan hal ini karena Pemerintah dalam hal ini Presiden, bisa dianggab melanggar Undang-undang secara sadar. Tentu bila Presiden melanggar Undang-undang secara sengaja bisa ditindak lanjuti dengan pemakzulan.

Kita tidak ingin ada kegaduhan baru atas kasus Ahok ini. Kita harap Presiden menghindari potensi kegaduhan baru dengan menjalankan perintah Undang-undang secara konsisten dan selurus-lurusnya sesuai Sumpah Jabatan Presiden. “ tambah Ferdinan Hutahaean secara rinci.

Ditempat terpisah, Wakil ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid juga mendesak agar pemerintah segera memberhentikan Ahok. “Sesuai aturan hukum dan tradisi yang diberlakukan Kemendagri, kepala daerah yang menyandang status terdakwa segera dinonaktifkan. Maka, Mendagri jangan menunda-nunda lagi untuk menonaktifkan Ahok,” kata Hidayat, Selasa (13/12/2016).

Lebih jauh Hidayat Nur Wahid berpendapat bahwa Pasal 83 ayat 1Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Selanjutnya wakil ketua MPR itu menjelaskan dimana pada pasal 83 ayat 2 bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Pertanyaan yang muncul kemudian ditengah masyarakat adalah kapan Ahok akan diberhentikan dari jabatannya dari gubernur DKI ?

Menjawab pertanyaan ini, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono memastikan pihaknya belum memberhentikan Ahok karena pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Pengadilan Negri jakarta utara yang menyatakan bahwa Ahok sebagai terdakwa. “ Belum diberhentikan sementara,” ujar Sumarsono singkat (14/12/2016-Red). Ditambahkan oleh Sumarsono bahwa secara administratif surat itu diperlukan sebagai landasan hukum penegakan Undang-Undang.

Lebih lanjut Ditjen otonomi daerah kemendagri tersebut menjelaskan bahwa jika surat keterangan terdakwa sudah diterima kemendagri maka surat itu kemudian diteruskan kepada Presiden untuk dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres). Setelah Perpres turun barulah Kemendagri menerbitkan surat pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. (RZ/Red)

One thought on “AMANAH UU MEWAJIBKAN AHOK HARUS DIBERHENTIKAN DARI GUBERNUR

  1. Memang Pemerintah di pihak Ahok, ya pasti mencari-cari celah untuk menunda-nunda agar tidak dinon-aktif-kan. sebagai mana Ahok bilang, kalau ada vonis pengadilan, pasti akan banding, sesudah banding pasti akan melakukan kasasi. waktunya kan jadi lama, bisa lima tahun lebih. Ujar Ahok diberita TV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.