379 views

PENETAPAN AHOK SEBAGAI TERSANGKA MURNI FAKTA HUKUM

“Demo Mayoritas Masyarakat Adalah Demo Untuk Menuntut Proses Hukum. Polri Tidak Tertekan Pada Itu, Kita Bekerja Pada Fakta-Fakta Hukum Objektif Sesuai Aturan Dan Sistem Pembuktian Hukum Yang Ada Di Indonesia,” Ujar Tito Dalam Jumpa Pers Di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, (Rabu, 16/11/2016-Red).

JAKARTA-LH: Penetapan Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri didasarkan murni pada fakta hukum. Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito mengungkapkan, keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Ia menyadari keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun.

“Demo mayoritas masyarakat adalah demo untuk menuntut proses hukum. Polri tidak tertekan pada itu, kita bekerja pada fakta-fakta hukum objektif sesuai aturan dan sistem pembuktian hukum yang ada di Indonesia,” ujar Tito dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, (Rabu, 16/11/2016-Red).

Pada 7 Oktober 2016, Ahok dilaporkan oleh Habib Novel Chaidir Hasan yang berprofesi sebagai alim ulama, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/1010/X/2016 Bareskrim. Selain Habib Novel, sederet tokoh dan ormas Islam juga turut melaporkan Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama baik yang langsung ke Bareskrim Mabes Polri maupun ke beberapa Polda di daerah-daerah.

Ahok dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan agama. Dalam laporan itu, Ahok diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan agama di Indonesia melalui media elektronik berupa YouTube.

Sekretaris Jenderal DPP FPI ini mengganggap bahwa calon petahana Gubernur DKI ini secara terang-terangan telah melecehkan ayat dalam Alquran sebagai kitab suci umat Islam.

Polisi masih memproses laporan itu. Namun, perkara ini meluas menjadi aksi demonstrasi besar-besaran pada 4 November. Dia pun kerap ditolak oleh sekelompok orang saat berkampanye di beberapa wilayah Jakarta.

Mereka menuntut agar polisi terus memproses hukum Ahok dengan tuduhan penistaan agama. Polisi pun terus menyelidiki kasus ini. Ahok sudah diperiksa polisi berkali-kali. Bahkan, dia mendatangi Bareskrim Polri untuk menjelaskan duduk perkaranya sebelum dipanggil.

Untuk menghindari gerakan massa yang terus meluas, Presiden Jokowi meminta polisi memproses hukum dengan cara terbuka dan transparan. Bareskrim Polri pun langsung melakukan gelar perkara secara terbuka pada 15 November 2016. Meski awalnya terbuka, gelar perkara yang dimulai pukul 09.00 WIB itu berlangsung tertutup. Gelar perkara ini dihadiri kelompok pelapor dan kelompok terlapor. Dari pelapor hadir sejumlah saksi ahli, termasuk di antaranya pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Sementara di pihak terlapor, terlihat penasehat hukum Ahok, Sirra Prayuna, dan sejumlah pengacara serta saksi ahli. Tim sosialisasi dan kampanye Ahok-Djarot, Guntur Romli, mengatakan dua saksi itu berasal dari Cirebon dan Yogyakarta. “Saksi Ahli Tafsir dari Pak Ahok dari Cirebon dan Yogyakarta,” ujar Guntur. Pihak terlapor duduk bersandingan dengan para penyidik Bareskrim Polri. Terlihat juga hadir saksi ahli dari Polri, Kompolnas, dan Ombudsman.

Saat proses gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutar video pidato Ahok di Pulau Seribu yang dianggap menistakan agama. “Kita putarkan videonya,” kata Kabareskrim.

Kemudian pada 16 November 2016, polisi resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016-Red). 

Kabar penetapannya sebagai tersangka langsung didengar oleh calon gubernur yang akrab disapa Ahok itu. Ya, pada Rabu pagi ini Ahok, sedang berada di Rumah Lembang. Bagaimana reaksi Ahok? Ternyata dia tampak tenang dengan pengumuman tersebut. Di depan warga ditemui Ahok masih bisa tersenyum, bersalaman dan berselfie bersama warga.

Namun, terlihat sesekali eks Bupati Belitung Timur itu mengecek pesan masuk di smartphone. Wajahnya tiba-tiba tampak serius. Namun hanya sekejap. Dia kemudian melanjutkan aksinya mendengar setiap keluhan mayarakat. Menerima dukungan, semangat, maupun keluhan-keluhan warga. Dia tetap terlihat asyik.

Beberapa saat sebelumnya, Ahok mengaku senang jika ditetapkan sebagai tersangka itu. Kata dia, dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kasus tersebut akan berlanjut ke pengadilan. Dengan demikian, proses persidangan akan dibuka dan berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.

Karena itu, Ahok berpendapat bahwa dia mesti berjuang di Pilkada. Kendati sedang disidang. “Kalau memang ditentukan saya tersangka pun proses pemilihan masih berjalan kita akan fight di pengadilan seperti kasus reklamasi, sumber waras,” kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016-Red). (RZ/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.