434 views

Fatwa MUI: Ahok Terbukti Menghina Alquran Dan Menghina Ulama, Statusnya Sudah Bisa Dinaikkan Menjadi Tersangka

” Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan :  (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.”

JAKARTA-LH: Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan Fatwa dalam rangka menyikapi Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam Fatwa MUI yang dikeluarkan pada hari Selasa (11/10/2016-Red) secara tegas menyatakan bahwa Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Setelah melakukan Sidang dan Musyawarah Antara Ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan Fatwa dalam bentuk Pendapat dan Sikap Keagamaan menyikapi pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51.

Berikut adalah Fatwa Lengkap MUI yang diumumkan ke publik, pada hari selasa 11 Oktober 2016.

PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Bismillahirrahmanirrahim

Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, ”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..” yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:

1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan :

(1) menghina Al-Quran dan atau

(2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :

1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

Selasa, 11 Oktober 2016

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Umum                    Sekretaris Jenderal

DR. KH. MA’RUF AMIN                      DR. H. ANWAR ABBAS, MM, M.Ag

Demikian bunyi lengkap Fatwa MUI menyikapi Pernyataan Ahok yang telah menggegerkan tanah air dua minggu terakhir ini. Dimana ratusan Ormas Islam dan atau Tokoh Islam telah melaporkan kasus penodaan agama ini ke Bareskrim Mabes Polri termasuk kepolisian di daerah yang semuanya dilimpahkan ke Mabes Polri.

Menyikapi Fatwa MUI ini, Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) yang terdiri dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah mengatakan status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa dinaikkan menjadi tersangka.

Hal ini terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap Alquran.

“Angkatan Muda Muhammadiyah berpendapat terdapat dua aspek hukum yang dapat diambil dalam kasus ini. Pertama bahwa pendapat yang dikeluarkan MUI merupakan suatu keterangan ahli, sehingga hal tersebut sesuai dalam KUHAP pasal 185,” dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10/2018-Red), seperti dilansir Republika.co.id.

Sebelum Fatwa MUI ini ditetapkan, pihak kepolisian diberitakan menunggu Pernyataan dari MUI. Sekarang MUI sudah secara resmi menyatakan:  “pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan: (1) Menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.”

Berdasarkan Hukum yang berlaku di Indonesia, KUHP Pasal 156a, maka penodaan Agama dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. (Rz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.