407 views

ORMAS DAN TOKOH ISLAM RAMAI-RAMAI LP-KAN AHOK TERKAIT DUGAAN PENISTAAN AGAMA ISLAM

JAKARTA-LH: Reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat dari berbagai penjuru tanah air khususnya umat Islam telah bermunculan dan terus bertambah hari demi hari terkait pernyataan Kontravesi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap telah melakukan penistaan terhadap Al-Quran Kitab Suci Umat Islam. Hal ini terkait dengan pernyataan Ahok bahwa jangan sampai tidak memilih dia hanya karena Alqur’an Surat Almaidah Ayat 51. “ Jangan Tak Pilih Saya hanya karena Almaidah 51” ujar Ahok di Kantor DPP Partai Nasdem beberapa waktu yang lalu (21/09/2016-Red). Selain itu pernyataan yang sama juga dilakukan Ahok di Pulau Seribu yang diunggah di Youtube dan sudah menyebar ke mana-mana.

Pernyataan Ahok ini telah menyebar diberbagai media baik media massa maupun media sosial baik cetak maupun elektronik.

Salah satu bentuk reaksi yang dilakukan oleh Ormas dan atau Tokoh Islam adalah dengan melaporkan Ahok ke Institusi Kepolisian baik di Mabes Polri maupun di Polda di berbagai daerah.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra POLRI dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri wajib menerima Lapiran Masyarakat Tentang Dugaan terjadinya Tindak Pidana Penistaan Agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tanpa harus menunggu Fatwa MUI. “Menolak menerima laporan dengan alasan tidak ada fatwa MUI adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum sama sekali,” ujar pakar Hukum Tata Negara (HTN) Prof Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (07/10/2016-Red).

Yusril menjelaskan, setiap orang yang datang melapor, wajib dituangkan dalam berita acara laporan. Berita acara itu berisi antara lain identitas pelapor, terlapor, tindak pidana yang diduga telah dilakukan, locus dan tempus delicti, serta saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Laporan tersebut, lanjut Yusril , haruslah ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menyimpulkan benar tidaknya telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

Untuk memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, penyelidik dapat meminta keterangan ahli. “Dalam konteks inilah, apakah ucapan terlapor Gubernur DKI termasuk penistaan atau tidak, penyelidik dapat meminta MUI untuk menerangkannya. Jadi bukan setelah ada fatwa MUI baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor,” kata Yusril.

Yursril ikut buka suara terhadap pernyataan Ahok lantaran dia ingin memberitahu semua pihak tentang prosedur penerimaan laporan sesuai hukum yang berlaku. “Saya mendesak, Bareskrim Mabes Polri bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan orang dalam melayani laporan masyarakat,” ujar Yusril.

Selain melaporkan ke Polri, cara lain yang dilakukan adalah dengan demo di jalanan menuntut Ahok ditangkap dan dipenjarakan karena telah melakukan penistaan terhadap Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP. Demo menuntut Ahok  yang sudah mulai marak kendatipun tidak begitu terekspose oleh media-media besar dan ternama.

Lain lagi yang dilakukan oleh Dai Kondang yang terkenal santun dan toleran Muhammad Arifin Ilham lewat surat tertulisnya, juga angkat bicara tentang pernyataan Ahok yang dianggap telah melakukan penistaan terhadap Agama Islam (Al-qur’an Surat Almaidah:51-Red).

Pimpinan Majelis Az Zikra itu akhirnya angkat bicara menanggapi pernyataan Ahok yang menyebut bahwa Alquran surat Al Maidah ayat 51 sebagai kitab yang membodohi umat Islam. Ustaz Arifin merespon dengan menuliskan surat terbuka kepada Ahok.

Berikut isi surat Ustaz Arifin tersebut yang ditulis di laman facebooknya, Kamis malam (06/10/2016-Red):

K. H. Muhammad Arifin Ilham bersama Agus Sriyanto dan 45 lainnya.
6 Oktober pukul 22:41 •

Bapak Ahok terhormat

Kami sudah menyaksikan dan mendengar sikap dan perkataan bapak sebagai gubernur yg tidak lama akan bapak tinggalkan selamanya insyaAllah. Dan itu bukan karena hanya banyak rakyat tidak memilih bapak, tetapi karena sikap bapak yg memang belum pantas menjadi gubernur, bahkan RT pun belum pantas pada negeri yg beradab penuh tata kerama ini.

Bahasa bapak sangat kasar, dan itu bahasa orang orang yg tidak cerdas dan terdidik. Menjadi contoh buruk bagi generasi bangsa mulia ini. Sungguh seorang yg gampang marah menunjukkan “dhoful aqli wa quwwatul hawa” lemahnya akal dan kuatnya nafsu.

Sungguh sikap bapak sangat membahayakan persatuan dan kedamaian bangsa damai beradab ini, bapak sudah menjadi provokator kerusuhan, membuat preseden sangat buruk bagi generasi bangsa ini. Semua sudut dan media mulai semakin menyadari alangkah bahaya sikap arogansi bapak yg intolerensi ini.
Tidak ada belas kasihan pada rakyat jelata yg mestinya menjadi karekter utama pemimpin yg mulia. Pernahkah bapak bayangkan kalau yg digusur itu rumah bapak, orang tua bapak, anak anak bapak…? Lantas dimana hati nurani bapak?

Bapak hanya berpihak kepada para kelompok pemodal, dan demi mereka dan nafsu bapak, bapak menggadaikan kehormatan dan merendahkan diri bapak sendiri.

Sikap arogan Bapak membuat umat seagama dg bapak pun tidak menyukai bapak. Teman teman Kristiani saya bilang, “Bukan penganut yg baik”.

Kini bapak sudah menghinakan keyaqinan kami. Semakin jelas kebencian bapak pada kami umat Islam. Bahkan bapak juga pernah mencibir keyaqinan bapak sendiri. Bapak sudah melanggar KUHP pasal 156a tentang PENISTAAN AGAMA.

Pilihan kami berdasarkan keyaqinan iman kami adalah haq kami yg dilindungi undang undang negeri kami. Haram bagi kami memilih pemimpin kafir dalam Surah Al Maidah ayat 51 adalah haq kami, keyaqinan kami dan pilihan kami.

“Hai orang-orang yg beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin mu sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yg lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yg zhalim” (QS Al Maidah 51).

Sikap dan perkataan bapak menunjuk siapa bapak sebenarnya. Kalau sekarang rating elektabilitas bapak turun dratis juga karena sikap bapak yg arogan dan intoleren. Dan sungguh sejuta hikmah Allah berikan pada kami, kini umat jadi faham sekarang surah Al Maidah ayat 51, dan semakin mengenal siapa bapak sebenarnya.

Dan kini karena sikap kelakuan bapak sendiri, bapak menjadi musuh semua umat beragama, semua etnis, semua suku di negeri yg aman dan damai ini.

Dan sungguh hamba yg beriman yg mencintai Allah dan RasulNya, yg menjadikan Alqur’an dan Sunnah nabiNya sebagai pedoman hidup sangat marah sekali dg hinaan bapak, sekali lagi sangat marah, tetapi kami tetap bersabar sampai batas takdirNya.

Kami tetap menghormati keyaqinan bapak, alangkah tolerennya umat Islam yg mayoritas masih sabar menyaksikan sikat sifat bapak seperti ini, dan haram bagi kami menghina keyaqinan bapak, dan kami diajarkan untuk menghormati perbedaan keyaqinan, bersikap jujur, amanah, berkata santun, penyayang belas kasih terutama pada rakyat jelata, bahkan kami diajarkan untuk mendoakan agar hiadayah Allah berikan untuk bapak.

Allahumma ya Allah kuatkan iman kami, tetapkan kami dalam kesabaran dalam da’wah ini, dan satukan, rapatkan barisan kami, jadikanlah kami umat teladan di negeri yg kami cintai Indonesia ini.
Dari anak bangsa yg merindukan pemimpin yg bertaqwa, berakhlak mulia, amanah, rendah hati, penyayang, teladan dan sangat mencintai rakyat negeri tercinta ini.

Muhammad arifin ilham.

Di Hari Jum’at saja (07/10/2016-Red) ada Tiga ormas Islam yang telah melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke polisi dengan tuduhan penistaan agama. Ketiga ormas itu antara lain; Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), MUI (Majelis Ulama Indonesia), Front Pembela Islam dan Aliansi 40.

AMM secara resmi melaporkan Basuk Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya Jumat siang, (07/10/2016). AMM melaporkan Ahok tentang hal penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta itu saat bicara di Pulau Seribu.

“AMM yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya terdiri dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PP PM), Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) dan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM). Mereka dipimpin Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman,” demikian ditulis laman Suara Muhammadiyah.

Usai melaporkan secara resmi Ahok ke Polda Metro jaya, AMM berharap kepolisian segera dapat menindaklanjuti laporan tersebut. “AMM berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini,” kata Pedri Kasman.

Selain itu, laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama atas dugaan penodaan agama juga dilimpahkan ke Mabes Polri.

Pelimpahan laporan terkait penistaan agama dan pelanggaran informasi dan transaksi elektornik itu, guna memudahkan pemeriksaan. “Pada intinya, seluruh laporan masyarakat tetap kita proses, karena laporannya banyak, bukan hanya di Sumsel, tetapi di wilayah lain juga. Jadi, lebih obyektif dilimpahkan ke Mabes, untuk mempermudah penyidik,” kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Djoko Prastowo, Jumat 7 Oktober 2016.

Selain MUI Sumsel, Front Pembela Islam (FPI) dan 40 Aliansi Masyarakat Peduli Agama ikut melaporkan Zhong Wan Xie nama lain Ahok ke Bareskrim Polri hari Jumat.

Sebelumnya, Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) telah melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI dengan tuduhan yang sama. “Laporan yang kami bawa sedang diproses. Buktinya video di YouTube. Itu semua tentang penistaan agama. Ahok harus dikenai pasal berlapis,” ujar Sekretaris Jenderal ACTA Djamal Kasim dikutip laman Tempo, Kamis, 6 Oktober 2016.

Hanya saja, mantan Menteri Kehutanan (Menhut) di Kabinet Indonesia Bersatu, MS Kaban mengaku ragu terkait laporan ini, terkait dugaan adanya hubungan kedekatan antara Ahok dan jajaran pihak kepolisian. “Melihat hubungan kedekatan Ahok dgn KAPOLRI dan POLDA METRO JAYA KHAWATIR TUNTUTAN MUI DIENDAPKAN.PERLU SHALAT HAJAT KHUSUS UTK KAPOLRI DAN POLDA,” tulis Kaban dalam aku twitternya ‏@hmskaban hari Jumat.*

Berikut adalah nama-nama organisasi yang melaporkan Ahok:

1. Kalompok Advokat Cinta Tanah Air melapor Ahok ke Bareskrim, laporan tanggal 6 Oktober dilakukan oleh Sekjen ACTA Djamal Kasim.

2. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan melaporkan Ahok atas tuduhan penistaan agama pada Kamis (06/10/2016-Red) ke Mapolda Sumatera Selatan Palembang, Kuasa Hukum Yogi Vitagora.

3. Forum Anti-Penistaan Agama (FAPA), terdiri dari beberapa organiasi, yaitu Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantra (Kauman), Ikatan Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera se-Jabodetabek (Ika Umsu), Ikatan Alumni Universitas Muhammadiyah Jakarta (Ikalum UMJ), dan Lembaga Adovakasi Konsumen Muslim Indonesia (Yayasan Lakmi). Dalam laporan resmi FAPA ke Polda Metro Jaya bernomor LP/4858/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Ahok dilaporkan atas dugaan Pasal 156 KUHP ayat A tentang penistaan agama.

4. Habib Novel Chaidir Hasan (FPI) melapor ke Bareskrim atas nama alim ulama dengan tanda bukti laporan TBL/705/X/2016 tanggal 6 Oktober 2016 nomor LP/1010/X/2016.

5. Pemuda Muhammadiyah, melalui Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman dengan Nomor Laporan TBL/4868/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 Oktober 2016.

(Rz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.