381 views

PK DITOLAK FREDDY BUDIMAN TINGGAL TUNGGU DI DOR

JAKARTA-LH: PK (Peninjauan Kembali-Red) yang diajukan gembong narkoba Freddy Budiman secara resmi telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Nama Freddy pun kini sudah masuk daftar eksekusi mati jilid III.

Ditolaknya PK Freddy itu telah diumumkan secara resmi di situs database putusan MA. Majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Ngaro dalam putusannya menolak PK yang diajukan Freddy lewat pengacaranya, Untung Sunaryo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membenarkan adanya putusan tersebut. ’’Iya, ditolak, kembali pada putusan sebelumnya,’’ kata Ridwan.

Putusan sebelumnya yang dimaksud adalah vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2012. Vonis tersebut dijatuhkan karena Freddy mendatangkan 1,4 juta butir ekstasi dari Tiongkok.

Untung Sunaryo mengaku belum mendapatkan salinan putusan. ”Setelah dapat, nanti saya konsultasi dengan dia (Freddy-Red),’’ ujarnya.

Freddy selama ini memang tak pernah jera berbisnis narkoba. Meski telah menjalani hukuman di penjara, dia beberapa kali tetap menjalankan jejaringnya. Bahkan, dia pernah mengembangkan produksi narkoba di dalam Rutan Cipinang.

Bahkan, setelah pemindahan ke Nusakambangan, Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap bisa mencium jaringan yang dikembangkan Freddy dari jeruji besi.

Terakhir BNN dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu membongkar penyelundupan 33 kg sabu-sabu yang disembunyikan di kotak besi seberat 800 kg.

Dengan ditolaknya PK, Freddy Budiman bakal segera dieksekusi mati. Jaksa Agung M. Prasetyo secara implisit mengatakan, Freddy akan segera dieksekusi.

”Menurut kamu bagaimana (eksekusi mati-Red)? Masyarakat menghendaki semua segera diselesaikan,” ujar Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (22/07/2016-Red).

Prasetyo menyambut positif penolakan PK Freddy. Dia menilai, pihak Freddy akan sulit mengajukan PK kembali setelah PK kasus narkoba dengan nomor 145/PK/Pid.Sus/2016 ditolak MA.

”Itu yang kami harapkan. Masyarakat sudah menunggu,” ujarnya. ”PK dasarnya harus kuat dan bisa membuktikan adanya bukti baru sebelum putusan dijatuhkan,” imbuhnya.

Terkait kapan rencana eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Prasetyo belum memberikan sinyal. Dia hanya memastikan, saat ini persiapan eksekusi tetap dilakukan.

”(Eksekusi mati) tidak semudah membalik telapak tangan, ini menyangkut masalah nyawa. Harus dipersiapkan dulu,” papar mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu. (Rz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.