970 views

BP BATAM DIGUGAT PT TANAH WARISAN SEJAHTERA 330 M

“Bahwa tanah yang dimiliki penggugat (PT. TWS) yang sekarang dikuasai tergugat I (BP Batam) telah melanggar Undang-undang Dasar 1945 RI pasal 28 ayat (4) yang menyebutkan; bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun dan telah melanggar PP No. 40 tahun 1996, Pasal 5 ayat (2) UUD 1945,”ungkap Tajuddin.

BATAM-LH : H. Andi Tajuddin, SP, SH, MH, kuasa hukum PT. Tanah Warisan Sejahtera (TWS) menggugat ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Ketua Tim Penyiapan Data Pembebasan Lahan Otorita Batam yang kini BP Batam, Kamal Hasmy, BBA sebagai tergugat I dan tergugat II sebanyak Rp 330 miliar melalui Pengadilan Negeri Batam.

Gugatan sebanyak ratusan miliar rupiah ini, merupakan tuntutan ganti rugi materil dan immateril atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan BP Batam terhadap kliennya Andi Kusuma, SH, selaku Direktur Utama PT Tanah Warisan Sejahtera (TWS). Sidang perkara perdata kasus tanah seluas 23 hektar ini bakal digelar pada Selasa, 19 Juli 2016 mendatang di kantor Pengadilan Negeri Batam.

Kuasa Hukum PT. Tanah Warisan Sejahtera (TWS), H. Andi Tajuddin mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan perkara perdata atas perbuatan melawan hukum dan meminta ganti rugi atas lahan perusahaan kliennya seluas 23 hektare, di kawasan RT 001/002, RW 007 Baloi Dam, kelurahan Teluk Tering, Sei Panas, Batam.

“Saya sebagai kuasa hukum PT Tanah Warisan Sejahtera telah menerima risalah panggilan sidang No. 165/PDT.G/2016/PN.BTM atas perkara perdata antara perusahaan klien saya PT. Tanah Warisan Sejahtera dengan BP Batam yang akan digelar di Pengadilan Negeri Batam, pada Selasa, 19 Juli yang akan datang,”kata Andi Tajuddin, saat bertandang ke kantor media LIPUTAN HUKUM Perwakilan Kepri di Kawasan Jodoh, Kota Batam, Jum’at (15/07/2016-Red).

Tajuddin membeberkan, tanah yang dimiliki kliennya Andi Kusuma, SH ini awalnya berasal dari orangtuanya Bong Dju Sen bersaudara yang dikuasai sejah tahun 1950 dan kemudian, kata Tajuddin, menjadi warisan dari orangtua kliennya sejak tahun 1993 dan sekarang menjadi asset PT. Tanah Warisan Sejahtera berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 01, tanggal 4 Januari 2016 yang dibuat di Notaris Batam, Anly Cenggana, SH dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM No. AHU 0006568.AH.01.01 Tahun 2016, tertanggal 14 Februari 2016.

“Bahwa tanah yang dimiliki penggugat (PT. TWS) yang sekarang dikuasai tergugat I (BP Batam) telah melanggar Undang-undang Dasar 1945 RI pasal 28 ayat (4) yang menyebutkan; bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun dan telah melanggar PP No. 40 tahun 1996, Pasal 5 ayat (2) UUD 1945,”ungkap Tajuddin.

Menurut Tajuddin, Otorita Batam yang sekarang BP Batam secara semena-mena mengambil alih tanah milik kliennya tanpa ada kesepakatan, apalagi pembayaran ganti rugi atau pelepasan hak kepada penggugat (kliennya) sebagai pemilik tanah yang sah dan menyatakan bahwa tanah milik kliennya adalah hutan lindung yang harus dilestarikan.

“Anehnya ada satu peristiwa ajaib yang aneh tapi nyata, lokasi yang selama ini hutan lindung yang patut dilestarikan tetapi sesuai dengan fakta di lapangan, lokasi milik klienya yang merupakan bukti sekarang menjadi rata dengan bumi yang menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi PT. Tanah Warisan Sejahtera karena tanahnya sudah dijual, sudah digali, sudah diratakan oleh tergugat (BP Batam), tanpa sepengetahuan si penggugat (PT. TWS).

Maka dengan itu, Tajuddin dengan tegas menuntut tergugat atas kerugian materil dan immateril, yaitu hilangnya hak ekonomis yang seharusnya dinikmati penggugat atas tanah miliknya seluas 23 hektare bersesuai dengan peta persil tanah menurut pengakuan masyarakat yang dibuat tim PDPL selama 42 tahun sejak 1973 sampai dengan sekarang tahun 2016.

“Apabila tanah milik kliennya dijual secara bebas banyak peminat yang menawarkan harga Rp1 juta per meter diluar pembayaran UWTO yang akan dibayar langsung oleh pembeli kepada BP Batam. Jadi total kerugian materil tanah seluas 23 Hektare adalah Rp 230 miliar ditambah dengan kerugian immaterial yang sudah mencapai 30 tahun lamanya sebesar Rp100 miliar. Jadi dengan demikian total kerugian penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat I dan II mencapai Rp330 milair,” tegas Tajuddin.

Panjang lebar Tajuddin, meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam untuk mengabulkan provisi penggugat dengan memerintahkan tergugat I dan II (BP Batam) untuk tidak melakukan kegiatan apapun juga di atas tanah objek sengketa sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pihaknya meminta kepada PN Batam untuk menyatakan tanah objek sengketa berada dalam status quo sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Tuntutan kami meminta pihak Pengadilan Negeri Batam untuk menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 230 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp 100 miliar dengan total kerugian Rp 330 miliar. Selain itu kami juga menuntut agar tergugat untuk membayar biaya dan bunga sebesar 2 persen perbulan dan menuntut tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp10 juta perhari secara tunai kepada penggugat yang merupakan klien kami PT. Tanah Warisan Sejahtera,” pinta Tajuddin.

Sementara itu, Ketua BP Batam Hartanto maupun Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono belum berhasil dikonfirmasi terkait gugatan yang dilakukan kuasa hukum PT. Tanah Warisan Sejahtera terhadap BP Batam, hingga berita ini naik tayang di media online nasional terbitan Jakarta ini. (Rara/Anto/Red)

2 thoughts on “BP BATAM DIGUGAT PT TANAH WARISAN SEJAHTERA 330 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.