321 views

TAX AMNESTY PROGRAM ANDALAN JOKOWI AKHIRNYA DISETUJUI DAN DISAHKAN MENJADI UNDANG-UNDANG

JAKARTA-LH: Akhirnya Rancangan Undang-Undang Pengampunan pajak atau Tax Amnesty disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan disahkan menjadi undang-undang. Menteri Perdagangan Thomas Trikasih mendorong pengusaha memanfaatkan masa pengampunan pajak untuk melaporkan asetnya dengan benar.

“Lebih baik data itu pengusaha yang buka sendiri dibanding bocor nanti. Di dunia internet, semakin sulit merahasiakan sesuatu. Misalnya panama papers kemarin itu kan bocor secara spektakuler,” ujar Menteri Lembong saat ditemui di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta.

Lalu apa sebetulnya tax amnesty itu dan bagaimana proses kerjanya? Agar lebih mudah memahami tax amnesty, maka sebagai contoh akan menggunakan perumpamaan terdapat seorang pengusaha tempe bernama Didi. Usaha tempe Didi sangat besar di Indonesia dan keuntungannya berlimpah.

Namun, Didi berpikir tidak mau berdagang hanya di Indonesia dan ingin melebarkan bisnisnya keluar negeri. Maka dia pun menaruh sebagian uang keuntungan bisnis tempenya keluar negeri.

Pada akhirnya, Didi tidak melaporkan kekayaan ini ke pemerintah Indonesia, karena di perusahaan tempat dirinya menaruh uang memberi jaminan kerahasiaan. Akibatnya pemerintah tidak mendapat pemasukan pajak yang seharusnya didapat dari hasil usaha Didi di Indonesia.

Didi tidak sendiri. Teman-temannya yang mendengar aksi ekspansi ini juga melakukan hal yang sama. Akhirnya, semakin sedikit pemasukan pajak yang diterima negara. Padahal, pemerintah saat ini tengah membutuhkan dana besar untuk biaya pembangunan.

Hal ini yang mendasari Pemerintah Jokowi untuk menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty mulai awal Juli ini. Pemerintah akan mengampuni denda selama jangka waktu Didi menaruh uangnya di luar negeri dan tidak melaporkannya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan wajib pajak yang berminat mendapatkannya harus terlebih dulu mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

“Setelah itu wajib pajak membayar uang tebusan, berupa tarif dikali harta bersih. Yakni harta tambahan dikurangi utang terkait perolehan harta dan belum dilaporkan,” kata Menteri Bambang di Kantornya, Jakarta.

Adapun tarif tebusan jika Didi berniat mengembalikan dana yang dibawa keluar negeri ke Indonesia sebesar: 2 persen untuk pelaporan yang dilakukan 3 bulan pertama setelah tax amnesty berlaku. Kemudian, 3 persen untuk 3 bulan kedua, dan 5 persen untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017.

Jadi misal Didi berniat mengembalikan dana sebesar Rp 1 juta, yang belum dilaporkan, maka dia harus membayar tebusan sejumlah Rp 20.000 (2% x Rp 1 juta) dalam jangka waktu 3 bulan pertama. Rp 30.000 untuk jangka waktu 3 bulan kedua. Dan Rp 50.000 untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017.

Namun, jika Didi hanya melaporkan tanpa berniat membawa uangnya kembali saat ini tarif tebusan dikenakan sebesar: 4 persen untuk 3 bulan pertama, 6 persen tiga bulan kedua, dan 10 persen untuk periode 1 Januari hingga 31 Maret 2017.

Jika dinilai maka Didi harus membayar Rp 40.000 untuk 3 bulan pertama. Rp 60.000 untuk 3 bulan kedua, dan Rp 100.000 untuk periode 1 Januari hingga 31 Maret 2017.

Namun besaran ini berbeda bagi Wisnu, kawan Didi yang berjualan bakso. Wisnu akan dikenakan tarif tebusan bagi wajib pajak UMKM yakni sebesar: 0,5 persen jika mengungkapkan harta hingga Rp 10 miliar, dan 2 persen jika pengungkapan harta lebih dari Rp 10 miliar.

“Wajib pajak hanya perlu menemui help desk di Ditjen Pajak, dan sampaikan surat pernyatan harta untuk tax amnesty beserta lampirannya. Juga membawa persyaratan yang diperlukan,” ujar Menteri Bambang.

Persyaratan yang diperlukan antara lain: Nomor Pokok Wajib Pajak, membayar utang tebusan, melaporkan SPT tahunan PPh tahun pajak terakhir, dan melunasi seluruh tunggakan.

Bagi wajib pajak yang sedang dalam masa pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Maka harus melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar dan pajak yang seharusnya. (Rz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.