359 views

Beredarnya Vaksin Palsu, Kementerian Kesehatan: Jangan Khawatir

JAKARTA-LH: Berikut alasan Kementerian Kesehatan menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir atas pemberitaan vaksin palsu yang beredar akhir-akhir ini.

“Jika anak Anda mendapatkan imunisasi di posyandu, puskesmas, dan rumah sakit pemerintah, vaksin tersebut dijamin asli manfaat dan keamanannya,” begitu tertulis pada akun resmi Twitter Kementerian Kesehatan, @KemenkesRI, Senin, (27/06/2016-Red). Sebab, vaksin didapat pemerintah dari produsen dan distributor resmi.

Vaksin yang juga dijamin keasliannya ialah vaksin yang diberikan dalam program Imunisasi Dasar Lengkap. Dalam program tersebut, anak diberikan vaksin hepatitis B, DPT, campak, dan BCG. Vaksin berasal dari pemerintah yang didistribusikan ke dinas kesehatan hingga fasilitas pelayanan kesehatan.

Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang melakukan imunisasi dasar, pengadaan vaksin didasarkan pada Formularium Nasional (Fornas) dan e-catalog dari produsen serta distributor resmi. Vaksin tersebut pun dijamin asli dan aman.

Kementerian menyatakan, tanpa adanya vaksin palsu, imunisasi seperti DPT, polio, dan campak disarankan diulang. “Jadi, bagi yang khawatir, ikut saja imunisasi di posyandu dan puskesmas.”

Menurut Kementerian, peredaran vaksin palsu diduga tak lebih dari 1 persen di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Jumlah tersebut relatif kecil, baik dari jumlah maupun sebaran wilayahnya.

Kementerian Kesehatan menyatakan isi vaksin palsu diduga merupakan campuran antara cairan infus dan gentacimin (obat antibiotik) dengan dosis 0,5 cc setiap imunisasi. “Dilihat dari isi dan jumlah dosisnya, vaksin palsu ini dampaknya relatif tidak membahayakan,” tulis Kementerian.

Namun vaksin tersebut diduga dibuat dengan cara yang tidak baik sehingga berpotensi menimbulkan gejala infeksi. Gejala infeksi dapat terlihat tak lama setelah imunisasi. “Jika dalam jangka waktu lama setelah imunisasi tak ada gejala infeksi, dapat dipastikan vaksin tersebut aman,” demikian pernyataan Kementerian.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap sepuluh tersangka pelaku peredaran vaksin palsu sekaligus pelaku pembuatnya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan para pelaku sudah membuat berbagai jenis vaksin palsu sejak 2003. Mereka meraciknya dengan bahan cairan infus dicampur vaksin tetanus. “Dikemas mirip dengan yang asli dan didistribusikan,” kata Agung di kantornya, Kamis, 23 Juni 2016.

Menurut Agung, pelaku membuat satu paket vaksin palsu dengan biaya Rp 150 ribu dan dijual Rp 250 ribu. Padahal harga vaksin asli dipatok Rp 800-900 ribu per paket. Penyebarannya diduga sudah menyeluruh di Indonesia.

Sepuluh orang yang ditangkap terdiri atas lima produsen atau pembuat, dua kurir, dua penjual, dan satu pekerja percetakan yang mencetak label vaksin. Mereka dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Barang bukti yang disita polisi adalah 195 bungkus vaksin hepatitis B, 221 botol vaksin Pediacel, 364 botol pelarut vaksin campak kering, dan 81 bungkus vaksin. (Rz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.