353 views

HAMDAN ZOELVA : NEGARA BISA MENGHEMAT ANGGARAN JIKA SYARIAT ISLAM DITERAPKAN

DEPOK-LH: Hamdan Zoelva mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 meyakini muatan hukum di Indonesia akan semakin luar biasa jika ke depan kian banyak mengadopsi nilai-nilai yang terkandung dalam hukum Islam. Apalagi Islam membuka ruang kasus pidana bisa diselesaikan tanpa harus melalui pemenjaraan.

“Jadi dari aspek pidana Islam, mungkin bisa diambil saripatinya. Seperti dimungkinkan alternatif hukuman lain, yang tak semata-mata penjara, tapi penggantinya dengan pemaafan dan diyat, itu yang disebut restorative justice,” ujar Hamdan dalam bedah buku “Penegakan Syariat Islam di Indonesia” karya almarhum Prof DR Rifyal Ka’bah di Depok, Sabtu (18/06/2016-Red).

Hamdan menjelaskan, dengan dimungkinkannya penerapan bentuk hukuman lain dalam kasus pidana maka hal itu justru lebih mengedepankan pertobatan dan permaafan. Misalnya, dalam kasus pembunuhan, pelakunya dituntut untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan keluarga korban diharapkan memberi maaf.

“Dengan demikian kehidupan menjadi damai. Jadi penghukuman secara filosofis tidak sekadar menjerakan orang yang melakukan kejahatan, tapi membangun keadilan dan kedamaian.” katanya.

Karenanya Hamdan meyakini jika hukum Islam diakomidasi dalam hukum positif di Indonesia maka imbasnya akan luar biasa. “Mengurangi tanggung jawab negara membiayai memberi makan orang di penjara,” ujarnya.

Menurut Hamdan, sebenarnya alternatif hukuman lain selain penjara sudah ada dalam hukum adat yang selama ratusan tahun dianut masyarakat Indonesia.

Contohnya, Suku Dayak dan sejumlah suku-suku pedalaman Papua juga mengedepankan maaf ketika persoalan bisa diselesaikan baik-baik, “Jadi tak perlu ada hukuman.

Ini (Hukum Adat-Red) harus di-introduce dan diangkat menjadi hukum-hukum nasional, juga hukum Islam,” ujar Hamdan. (Rz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.