471 views

ADA INDIKASI PROSES PKPU SENGAJA DILAKUKAN UNTUK TUJUAN TERTENTU

” Kelvan Firman:
Saya Bersedia Memberikan Dokumen Lengkap Yang Menunjukkan Siapa Secara Legal Yang Bertanggung Jawab Atas Peristiwa Yang Terjadi Di PT.DTMF Sekarang.”

JAKARTA-LH: Menurut Kelompok yang mengaku sebagai nasabah yang dirugikan maupun kelompok karyawan yang mengaku belum dibayar gaji dan pesangonnya ada dugaan atau indikasi bahwa proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sengaja dilakukan oleh Pemilik PT DTMF untuk tujuan tertentu.

Hal ini terlihat dan terbukti dimana setelah proses PKPU PT. DTMF tidak lebih baik bahkan sebaliknya semakin memburuk. Kondisi ini dapat dilihat dari mulai dari kewajiban kepada para Pihak Kreditur dalam hal ini kepada beberapa Bank di Indonesia yang tidak selesai, BPKB kenderaan yang belum bisa diserahkan kepada para nasabah yang sudah melunasi angsuran kreditnya, gaji dan pesangon karyawan yang belum selesai dibayarkan, bahkan yang lebih naif lagi menurut informasi yang diterima LH listrik di dalam kantor PT. DTMF pun mati.

Terkait pemberitaan LH pada tanggal 14 Juni 2016 dengan Judul GEDUNG KANTOR PUSAT PT.DTMF “DISEGEL” NASABAH DAN KARYAWANNYA, Kantor Redaksi Liputan Hukum menerima Surat melalui Email dari Saudara Kelvan Firman ( 15/06/2016-Red) yang berisi koreksi dan keberatan tentang isi pemberitaan. Berikut surat lengkap Saudara Kelvan;

“ Dear redaksi berita hukum,
nama saya kelvan firman, saya dituliskan sebagai salah satu yg mengambil alih PT DTMF dalam berita yang diliput liputanhukum.com. saya sangat menyesali dan kecewa dengan metode pencarian informasi yang dilakukan liputanhukun.com, karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada dan tidak diverifikasi kepada pihak yang terakit.
saya bersedia memberikan dokumen lengkap yang menunjukkan siapa secara legal yang bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi di pt dtmf sekarang.
apabila liputanhukum.com masih merasa bahwa kebenaran dan fakta adalah hal yang harus diberitakan, mohon hubungi saya si nomor berikut: Kelvan firman : 0812 8309 XXXX (Nomor Telpon yang tercantum sengaja di sensor Redaksi demi menjaga privasi yang bersangkutan-Red)
besar harapan saya agar liputanhukum.com benar ingin mengulas fakta dibalik kejadian pt dtmf dan bukan melindungi kepentingan PIHAK TERTENTU.
terima kasih
salam sejahtera,
Kelvan “

Ketika Kelvan dikonfirmasi tentang surat keberatannya, yang bersangkutan mengatakan bahwa dia keberatan namanya dibawa-bawa dalam kasus ini. “ saya akan mengirim dokumen secara legal formal tentang hal ini ke email liputan hukum pada hari Senin depan “ demikian disampaikan Kelvan melalui Phonselnya. (Rz/Red)

One thought on “ADA INDIKASI PROSES PKPU SENGAJA DILAKUKAN UNTUK TUJUAN TERTENTU

  1. apa kelanjutan kasus ini ??? saya masih belum menerima BPKB atas mobil saya. Sedangkan tak ada satupun nomor kontak yg bisa saya hubungi untuk mendapatkan informasi bagaimana saya bisa mendapatkan BPKB saya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.