404 views

DIRUT AGUNG SEDAYU RICHAD HALIM KUSUMA KEMBALI DIPERIKSA KPK TERKAIT DUGAAN SUAP REKLAMASI

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Dirut Agung Sedayu Group Itu Diperiksa Sebagai Saksi Atas Terperiksa M. Sanusi Dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja Yang Telah Ditahan Dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK. 

JAKARTA-LH: Bos Sedayu Group Richad Halim Kusuma (RHK) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Reklamasi di Kantor KPK Jalan Rasuna Said Jakarta pada hari Rabu (11/05/2016-Red). Menurut Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Dirut Agung Sedayu Group itu diperiksa sebagai saksi atas terperiksa M. Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK. “Sebagai saksi dalam pemeriksaan lanjutan,” ujar Yuyuk kepada para wartawan di gedung KPK (11/05/2016-Red).

Terkait dengan kasus ini KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Richard bepergian ke luar negeri. Penyidik KPK menilai keterangan Richard diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja itu.

Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan M Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.
PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group adalah salah satu dari sembilan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta.

Terkait kasus ini KPK juga telah memeriksa Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Dan yang paling terakhir, terkait kasus ini KPK juga telah memriksa Gubernur Ahok sebagai saksi. (Raza/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.