356 views

FIFI ADIK BUNGSU AHOK MASUK DAFTAR PANAMA PAPERS ?

“ Terkait Masuknya Nama Fifi Dalam Daftar Panama Papers Sebagaimana Diungkapkan Oleh International Consortium Of Investigative Journalists (ICIJ0), Gubernur Ahok Menjelaskan Bahwa Fifi Memang Pernah Bekerja Di Perusahaan Asing, Grand Thornton Dan Mores Lorenz Sebagai Asisstant Of Secretary “

JAKARTA-LH: Sebagaimana dirilis oleh beberapa media akhir-akhir ini bahwa Nama Adik Bungsu dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias AHOK, Fifi Lety Indra turut masuk dalam daftar PANAMA PAPERS. Nama Fifi (demikian panggilan Adik Bungsu Ahok-Red) masuk ditengah daftar sederet nama-nama pemimpin negara, politisi terkemuka, pesohor dunia dan bintang olahraga ternama.

Terkait masuknya nama Fifi dalam daftar Panama Papers sebagaimana diungkapkan oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJO), Gubernur Ahok menjelaskan bahwa Fifi memang pernah bekerja di perusahaan asing, Grand Thornton dan Mores Lorenz sebagai Asisstant of Secretary.

“Sekarang Saya bicara jujur, kamu tanya aja sama Fifi. Fifi dulu kerja di perusahaan asing, Grand Thornton. Sampai tahun 2008 atau berapa lama sudah tidak masuk,” kata Ahok kepada para awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/04/2016-Red).

Untuk diketahui, sebelumnya Fifi sempat mengklarifikasi terkait masuknya nama dirinya dalam Panama Papers. ‘Fifi Indra dan Fifi Lety Indra & Partners’ , telah mengklarifikasi pemberitaan terkait hal ini. Adapun bunyi klarifikasi tersebut adalah:

“ Bersama ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Seharusnya tidak terjadi fitnah berkepanjangan karena pihak media tinggal membaca dengan teliti tautan lanjutan Panama Papers tersebut diatas sebagai bukti otentik karena tertulis secara jelas bahwa:
A. Sejak tahun 2006, atas nama Fifi Indra sudah dikeluarkan. Bahwa sebagai in house lawyer dan head division, nama Fifi Indra dipakai untuk mengisi jabatan sebagai Asisstant of Secretary dalam perusahaan offshores yang di set up oleh Grand Thornton dan Mores Lorenz.
Bahwa jabatan sebagai Assistant of Secretary tersebut hanya berlangsung untuk periode 4 April 2001 sampai 8 Maret 2006; dan tidak dilanjutkan karena beliau tidak bekerja lagi di Grand Thornton.
Oleh karena itu, sejak 8 Maret 2006 nama Fifi Indra juga sudah tidak tercatat lagi di perusahaan offshore tersebut.
B. Sejak tahun 1999, tercatat atas nama klien asing dari Fifi Lety Indra & Partners
1.Bahwa tercatatnya Fifi Lety Indra & Partners dalam daftar tersebut sebagai Master Client of Overland Services Limited sebagai perusahaan offshore yang tercatat dan terdaftar dalam account Portcullis TrustNet (BVI) Limited. Overland Services Limited tercatat terdaftar sejak 12 Maret 1999 dan status dari perusahaan offshore tersebut sampai saat ini telah ditutup (defunct).
2. Bahwa tercatatnya nama Fifi Lety Indra & Partners dalam daftar tersebut dikarenakan sebagai konsultan hukum bagi kliennya yang merupakan orang / badan hukum asing yang bermaksud menanamkan modal di Indonesia melalui pendirian PT. Penanaman Modal Asing (PT. PMA).
Pihak asing (orang / badan hukum asing) agar dapat berinvestasi di Indonesia membuat perusahaan offshore (BVI Company).
Jadi hal tersebut bukanlah sesuatu yang illegal karena mereka (PT. PMA) membayar pajak resmi melalui PT. PMA mereka yang ada di Indonesia, sehingga tidak ada penggelapan pajak yang dilakukan karena masuknya investasi asing melalui perusahaan offshore (BVI Company) di Indonesia diterima secara resmi dan disahkan sebagai pemegang saham oleh Pemerintah sendiri melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Demikian penjelasan Kami dan bagi pihak-pihak yang dengan sengaja membuat berita yang isinya memfitnah dan mendzolimi Fifi Indra & Fifi Lety Indra & Partners, kami minta dengan hormat untuk tidak lagi membuat pemberitaan pemberitaan yang sifatnya memfitnah dan mendiskreditkan.” Demikian bunyi Klarifikasi dari Pihak Fifi.

Baru-baru ini beredar dokumen ‘Panama Papers’ yang di dalamnya mempublikasikan berbagai tokoh dunia mulai dari Politisi, Pengusaha, Selebritis hingga Atlet yang diduga melakukan praktik penggelapan pajak. Panama Papers membuka tabir bagaimana dunia Offshore atau Dunia Tanpa Pajak Negara Tax Haven (surga pajak) bekerja.

Tax Haven adalah sebutan bagi negara di dunia yang memberikan tarif pajak rendah bahkan sampai 0% demi menarik perusahaan-perusahaan asing untuk menyimpan uangnya di negara tersebut, dan memberikan jaminan kerahasiaan atas aset yang disimpan.

Perusahaan yang beralamat di wilayah Tax Haven biasanya menjadi alat saja untuk menghindari pajak di negara asalnya. Di wilayah tax haven juga dapat dilakukan pengelabuan nilai aset, pencucian uang hasil kejahatan, serta pengalihan aset. (Raza/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.