411 views

DIHALANGI OKNUM PERWIRA POLDA KEPRI, TIM KEJARI TANJUNGPINANG GAGAL EKSEKUSI KEPUTUSAN PENGADILAN & KPKNL

“…Jangan Sampai Masalah Teknis Bisa Mengalahkan Keputusan Pengadilan Yang Sudah Ingkrah, Mana Ada Negara Dalam Negara. Bukankah Keputusan Tertinggi di Tangan Hakim (Pengadilan) Yang Mewakili Tuhan Dimuka Bumi Ini?” Tegas Amiruddin.

KARIMUN–LH : Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Propinsi Kepulauan Riau yang dipimpin Kepala Sub Bagian Pembinaan (BIN) Merian gagal mengeksekusi gudang milik PT. Dayana, tempat penitipan sebanyak 3.303 karung Pupuk Urea (Ammonium Nitrate) di kawasan Hutan Pangke, Kecamatan Tebing, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau Kamis (31/03/2016-Red) dan Jum’at (01/04/2016-Red) lalu.

Naifnya, kegagalan ini diduga hanya karena ulah Oknum Pamen Direktorat Intelkam Polda Kepri berinisial US dan Oknum Satuan intelkam Polres Karimun yang diduga sepakat menahan salah satu kunci gembok gudang tempat penitipan Barang Bukti (BB) ribuan karung pupuk urea @ 25 Kilogram milik Jumhan Bin Selo alias H. Permata sebagai kuasa dari Almarhum Muhammad Arifin warga Baran, Tanjungbalai Karimun sebagai pemenang lelang pupuk tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Batam, tahun 2011 lalu .

Tidak itu saja, kegagalan pengambilan pupuk ini sudah untuk yang kesekian kalinya, karena lagi-lagi ulah oknum perwira kepolisian yang sama yang diduga sengaja mengganjal Barang Bukti (BB) pupuk urea yang perkaranya sebelumnya ditangani Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kemudian dilelang untuk negara melalui kantor lelang Batam. Dahulu sewaktu almarhum masih hidup pada tahun 2015 lalu, pemenang lelang Muhammad Arifin juga sempat akan mengangkut pupuk miliknya, namun dicegah oknum Satuan Intelkam Polres Karimun.

“Dulu juga pernah kita angkut pupuk ini untuk dimuat ke kapal dari Gudang PT. Dayana, tempat penitipan Barang Bukti (BB) pupuk oleh pihak Bea Cukai (Kanwil Khusus Kepri). Namun ditengah perjalanan pupuk yang sudah sempat dimuat sebanyak dua truk (lori) itu akhirnya disuruh polisi dari satuan intelkam dikembalikan ke gudang di kawasan Pangke ini,” kata Udin, ketua Bongkar Muat pelabuhan Bea Cukai kanwil Khusus Kepri di Meral, pekan lalu.

Ikhwal kronologisnya, Kamis (31/03/2016-Red) tim Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang berjumlah 5 orang dan bersama perwakilan pemilik pupuk, Amiruddin dan kawan-kawan dari Batam bersama-sama berangkat ke Tanjungbalai Karimun. Kedatangan mereka, untuk melakukan eksekusi barang bukti (BB) ammonium nitrate (pupuk) sebanyak 3.303 karung yang merupakan barang hasil lelang negara yang dimenangkan Almarhum Muhammad Arifin. Untuk selanjutnya dibawa ke perkebunan kelapa sawit milik H. Permata di Jembatan Enam, Barelang, Kota Batam.

Tiba di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Tim Kejari Tanjungpinang dan perwakilan dari pemilik barang, melakukan pertemuan di kantor kanwil DJBC khusus Kepri, di Meral, diterima oleh Kepala Seksi Barang Bukti (BB) Kanwil khusus DJBC Kepri, Toto. Setelah melakukan kordinasi dengan Pihak BC, akhirnya sore harinya, Tim Kejari Tanjungpinang dan perwakilan pemilik barang, bersama-sama menuju gudang penyimpanan pupuk tersebut di kawasan Hutan Pangke, Kecamatan Tebing, Tanjungbalai Karimun.

Begitu tiba di lokasi gudang penyimpanan pupuk milik PT Dayana (sebelumnya barang bukti pupuk) dititipkan Bea dan Cukai di lokasi tersebut. Wartawan LIPUTAN HUKUM yang ikut dalam rombongan itu, bersama Tim Kejari Tanjungpinang dan perwakilan pemilik barang menemui kunci/gembok gudang dalam kondisi rusak, satu kunci yang dipegang Bea Cukai sudah dibuka dan gembok yang satunya lagi masih terkunci dengan utuh karena disebut-sebut kuncinya dipegang oleh oknum polisi dari Satuan Intelkam Polres Karimun. Pertanyaannya kemudian adalah ada apa dan kenapa kunci gudang bisa beralih ke tangan oknum Pihak Kepolisian itu?

Sore itu, Tim Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang terdiri 5 orang, yaitu Kasubag BIN Merian, dan dua staffnya, Ari Pahlawan Nanto dan Ramenta serta dua personil jaksa dari Intelijen Kejari Tanjungpinang Gustian dan Rizal serta disaksikan sejumlah petugas Kejaksaan Negeri Karimun bersama-sama perwakilan pemilik barang, Amiruddin, Akhmad Rosano dan Fredy Aritonang bermaksud membuka gudang untuk memeriksa kondisi pupuk sebelum diserahkan kepada pemilik barang atau kuasa pemenang lelang. Namun karena salah satu dari dua gembok belum bisa terbuka karena kuncinya dipegang pihak kepolisian setempat akhirnya eksekusi gagal dilaksanakan.

“Sore itu, sempat salah satu dari anggota Tim Jaksa dari Kejari Tanjungpinang sempat memberikan aba-aba untuk membuka pintu dan bersama mengecek pupuk yang ada di dalam gudang itu. Namun si pemilik barang waktu itu terkendala alat pembuka pintu yang tidak ada. Makanya disepakati besok paginya, Jum’at (01/04/2016-Red) untuk menjumpai dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari satuan intelkam Polres Karimun. Akhirnya terjadilah pertemuan antara Tim Eksekusi dari Kejari Tanjungpinang dengan Pihak Kepolisian Tanjungbalai Karimun.Pada saat itu, Pihak Kepolisian dari Satuan Intelkam Polres Karimun sempat akan memberikan kunci gudang. Namun mendadak berubah setelah berkordinasi dengan Oknum Intelkam Polda Kepri itu. Kunci tersebut tidak jadi diberikan dan harus mengurus beberapa izin dan persyaratan dari kepolisian untuk mengangkut pupuk tersebut,” kata Amiruddin didampingi Fredy.

Akhirnya, Jumat (01/04/2016-Red) sore, diadakan pertemuan antara Tim Kejari Tanjungpinang dan perwakilan dari pemilik barang di salah satu Restoran Hotel di kota Tanjungbalai Karimun. Dimana, pihak pemilik barang tetap ngotot agar kejaksaan membuka pintu gudang dan menyerahkan barang hasil lelang tersebut kepada pemilik barang yang dimenangkan melalui lelang negara sesuai dengan risalah lelang. Pihak kejaksaan Tanjungpinang meminta untuk bersabar dan sudah melaporkan hal ini kepada pimpinannya di Tanjungpinang dan minta waktu dalam pekan ini untuk melakukan koordinasi antara instansi penegak hukum, kepolisian dan kejaksaaan.

“Sebenarnya disini tidak ada urusan polisi, karena barang hasil lelang ini sudah kami menangkan dan syah kami pemiliknya. Eh kenapa kok dalam pengambilan malah terhambat oleh oknum kepolisian dari Intelkam Polda Kepri. Sementara semua dokumen sudah lengkap dan yang paling bertanggungjawab eksekusi pupuk ini Kejari Tanjungpinang yang melelang barang tersebut berkordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Tanjungbalai Karimun sebagai penitip barang digudang barang bukti. Kami minta pihak Kejari Tanjungpinang tegas dan bersikap dalam hal ini. Jangan sampai masalah teknis bisa mengalahkan keputusan pengadilan yang sudah ingkrah, mana ada Negara dalam Negara. Keputusan tertinggi ditangan Hakim (Pengadilan) yang mewakili Tuhan dimuka bumi ini,” tegas Amiruddin.

Sementara itu, Kasubag BIN Kejari Tanjungpinang, Merian didampingi Stafnya Ramenta, Adi Pahlawan Nanto, Gustian dan Rizal meminta pemilik barang untuk bersabar. Segala administrasi tentang penyerahan pupuk ini sudah mereka siapkan. Hanya saja terkendala kunci gudang yang salah satunya masih dipegang pihak kepolisian dari satuan Intelkam Polres Karimun.

“Tadi pagi kami sudah ke Mapolres Karimun berkordinasi dengan pihak kepolisian di Satuan Intelkam. Namun mereka beralasan karena Barang Bukti (BB) Amonium Nitrate tersebut mengandung unsur bahan peledak. Jadi polisi minta untuk melengkapi izin khusus untuk mengambil dan mengangkut barang hasil lelang negara tersebut. Tadi Pak Gustian, tim kami sempat berbicara banyak dengan pihak kepolisian dan bahkan kami meminta surat jika memang bahan ini mereka tahan, tapi pihak kepolisian tidak ada memberikan. Bahkan kunci gudang sempat mau diberikan oleh polisi Karimun, namun setelah mereka berkordinasi dengan pihak Intelkam Polda Kepri, melalui telepon, kunci batal diberikan ditunda dulu terkait adanya Peraturan Kapolri. Sementara kami sudah melaporkan hal ini ke pimpinan, sambil kita menunggu kordinasi antar pimpinan (kejaksaan dan kepolisian),”kata Merian menjelaskan. (Rara/Anto-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.