391 views

Gelper Banyak Salah Gunakan Izin Lokasi

“ Ini Suatu Bukti Bahwa Gelanggang Permainan (Gelper) Sudah Disalahgunakan alias Beralih Fungsi Menjadi Gelanggang Perjudian ” Ungkap Salah Satu Pemain yang Enggan Disebut Namanya.

BATAM–LH : Sejumlah gelanggang permainan (gelper) di kota Batam, didu Lga banyak menyalahgunakan izin lokasi operasionalnya. Yang mestinya diizinkan hanya di lokasi tertentu, seperti Mall, Plaza, kawasan wisata terpadu ekslusif (KWTE) dan Super Blok serta pengecualian untuk gedung sendiri. Namun faktanya di lapangan puluhan titik lokasi gelper menyalahi kesepakatan yang sudah disepakati bersama.
Naifnya, Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Gustian Riau, sepertinya ‘tutup mata’ tentang masalah tersebut. Sedangkan para pengusaha gelper banyak mengelolakan dan bahkan mereka telah mengeluarkan dana untuk mengurus perizinan gelper mereka merogoh kocek dari Rp100 juta hingga Rp200 juta rupiah.
Ketua Asosiasi Permainan Game Eletronik anak-anak (Apgema) Provinsi Kepulauan Riau Akhmad Rossano membenarkan tentang adanya penyalahgunaan tempat atau lokasi operasionalnya sejumlah gelper di kota Batam. Begitu pula hanya dengan masalah perizinan untuk mendirikan perusahaan gelper di kota Batam ini, pengusaha harus mengeluarkan dana hingga ratusan juta rupiah.
“Pada Januari 2015 tahun lalu kita sepakati bersama dan ditanda tangani di Komisi I DPRD Kota Batam disepakati untuk lokasi permaianan di super blok, mall, KWTE seperti hambor bay, plaza dan gedung pribadi ada pengecualian. Untuk lokasi di ruko dan gudang tidak diperbolehkan. Lokasi permaianan radius 200 meter dari tempat ibadah, sekolah ataupun perumahan,”kata Rossano menjawab LIPUTAN HUKUM, belum lama ini.
Dijelaskan Rossano, pada rapat di komisi I DPRD Kota Batam yang dihadiri pengurus asosiasi Apgema, Pemko Batam, Dinas Pariwisata, Satpol PP, BPM dan PTSP. “Pada awal pembentukan asosiasi (Apgema) beranggotakan sebanyak 16 pengusaha. Namun dalam perjalanan semakin bekuranga karena adanya anggota asosiasi yang tidak sanggup untuk membayar iuran dan ada juga kena pelanggaran. Jadi Apgema kota Batam sekarang beranggotakan sebanyak 9 pengusaha dari 30 permaianan yang ada di kota Batam,”ujar Rossano.
Lebih lanjut Rossano menjelaskan, hamper semua tempat atau lokasi permaianan tidak memenuhi standar operasional sesuai yang diatur dalam tata kelola. Informasi yang dihimpun media ini, ada sejumlah lokasi permaianan yang melanggar izin lokasi, salah satu lokasi permaianan ketangkasan game yang berada di jalan Bunga Raya. Awalnya lokasi itu sebagai gelanggang olahraga kareta yang disulap menjadi lokasi permaiana (gelper).
Selain itu, menurut pantauan di lapangan, yang melanggar izin lokasi. Gelper yang berada di seberang hotel BIZ Nagoya. Gudang tersebut milik salah satu pengusaha yang disewa oleh pengusaha gelper yang diberi nama tempatnya dhe red. Inilah salah satu contoh lokasi permaian yang menyalahi aturan untuk diminta pejabat terkait untuk menindak lanjuti agar menjadi tertib.
Hasil investigasi tim LIPUTAN HUKUM di lapangan, ditemukan kejanggalan dalam system operasional gelper tersebut. Seperti yang dilakukan salah satu gelper yang beroperasi di Simpang Lima, Nagoya Newtown, persisnya di depan Hotel BIZ Batam. Pemainan yang berkerkedok ketangkasan menyetorkan uang tunai ke kasir dalam jumlah Rp100 ribu sampai Rp500 ribu dalam bentuk coin.
“Apabila dalam permaianan tersebut pemain menang hadiah yang disediakan berupa handphone (HP) seharga Rp500 ribu hingga jutaan rupiah. HP sebagai hadiah yang disediakan oleh pengusaha gelper tersebut dijual kembali kepada karyawan yang ditugaskan pengelola gelper menerima HP yang merupakan hadiah permaian itu ditukar kembali dalam bentuk uang tunai oleh karyawan tertentu yang sudah ditugaskan oleh pengelolah gelper itu,” kata salah seorang pemain yang enggan disebut namanya yang ditemui lokasi belum lama ini.
“ Ini suatu bukti bahwa Gelanggang Permainan (Gelper) sudah disalahgunakan alias beralih fungsi menjadi gelanggang perjudian ” tambah pemain tersebut kepada wartawan Liputan Hukum.
Sementara itu, Kepala BPM dan PTSP kota Batam Gustian Riau sepertinya enggan memberikan komentar dan tanggapan tentang dugaan adanya penyalahgunaan izin beroperasi gelper di kota Batam. Berulang kali handphone pejabat Pemko Batam yang berdomisili di Komplek perumahan elite di Duta Mas, Batam Center dihubungi, namun tidak kunjung diangkat. Begitu juga ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat (SMS), Gustian Riau tidak merespon. (Anto/Rara-Red).

One thought on “Gelper Banyak Salah Gunakan Izin Lokasi

Tinggalkan Balasan ke weleh Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.