526 views

AKUI dan JONI Vakun Saling Lempar

Tidak Dibayarnya Gaji Ketua Apgema Kepri

BATAM- LH : Penesehat Asosiasi Perusahaan Game Eletronik Anak-anak dan keluarga (APGEMA) Akui dan Mantan Ketua Umum APGEMA Batam, Joni Vakun saling ‘lempar tangan’ terkait permasalahan tersangkutnya gaji Ketua Umum Apgema Kepri Akhmad Rossano sekitar sebesar Rp1,2 Miliar.

Sedangkan Akhmad Rossano yang merasakan dirugikan terus berjuang untuk memperoleh gaji dan haknya dalam memimpin asosiasi gelanggan permainan (gelper) yang belum pernah diterimanya sejak September 2014. Rossano dijanjikan menerima gaji sebesar Rp75 juta perbulan.

Penesehat Apgema Kota Batam, Akui mengakui sebagai penasehat dan salah satu pengusaha pernah menjanjikan kepada Rossano gaji sebesar Rp75juta setiap bulannya. Dana tersebut menurut Akui bersumber dari iuran (sumbangan) anggota asosiasi tersebut.

“Iya saya sebagai penasehat asosiasi pernah menyampaikan kepada pak Rossano bahwa setiap bulan akan dibayar gaji Rp75 juta dari iuran anggota. Kesepatan itu pada rapat yang dihadiri bersama pak Joni Vakun sebagai Ketua Umum, dan Yusak. H sebagai Sekretaris dan pak Rossano sebagai Ketua harian ketika itu,”kata Akui menjawab LIPUTAN HUKUM, Rabu (02/03/2016-Red).

Namun Akui beralasan, pada waktu itu kegiatan permaian sempat buka tutup. Sehingga iuran dari para anggota asosiasi tersendat karena tidak punya uang untuk menyetorkan iurannya kepada asosiasi. “Tidak berapa bulan setelah asosiasi terbentuk kegiatan permaian sempat buka tutup. Dari anggota tidak ada uang untuk membayarkan iurannya untuk membayar gaji Pak Rossano. Tapi untuk lebih lengkapnya silahkan tanyakan kepada pak Joni Vakun yang saat itu sebagai Ketua Umum,”ujar Akui.

Senada Joni Vakun juga mengakui memang ada kesepakatan ketika diputuskan dalam rapat pleno aosisasi untuk memberikan gaji sebesar Rp75 juta kepada Akhmad Rossano sebagai Ketua Harian. Namun beberapa bulan setelah berdiri Apgema ketika ia pimpin sempat vakum jangankan untuk membayarkan gaji untuk operasional asosiasi mereka kesulitan dana.

“Memang disepakati melalui rapat pleno disepakti untuk membayar gaji Pak Rossano sebagai Ketua Harian Apgema yang bersumber dari semacam iuran yang dikumpulkan dari anggota-anggota asosiasi. Namun karena kondisi, ternyata iuran dari anggota asosiasi tidak jalan. Apgema ketika saya pimpin sebagai ketua umum vakum, operasional tidak ada dan apapun tidak ada,”beber Joni Vakun saat dihubungi LIPUTAN HUKUM, Rabu (02/03/2016-Red).

Maka dari itu, ungkap Joni, karena tidak bisa melakukan pembayaran gaji Akhmad Rossano yang sudah disepakati disaat rapat pleno. Akhirnya Joni menyerahkan permasalahan ini kepada salah seorang pengusaha Akui. “Tapi saat itu saya sebagai ketua umum belum bisa melakukan pembayaran karena Apgema berdiri tiga bulan sempat vakum karena tidak ada operasional dan semua tidak ada pendukung dalam masalah dana.

“Ini (permasalahan) muncul setelah pembentukan Asosiasi yang mana Pak Rossano sebagai Ketua Apgema Kepri dipilih oleh asosiasi melalui rapat pleno. Ini mungkin menurut saya masalah internal (Apgema), mungkin ada ketersinggungan karena apapun namanya siapa yang bisa membayar gaji Rp75 juta perbulan untuk beliau (Rossano) dari asosiasi,”ungkap Joni.
Terpisah, Ketua Umum Apgema Kepri Akhmad Rossano kepada LIPUTAN HUKUM, Kamis (03/03/2016-Red) meminta kepada Akui sebagai penasehat Apgema untuk segera menyelesaikan dan membayarkan gajinya seperti yang disepakati disaat rapat asosiasi ketika itu.

“Apabila tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini dari pihak Pak Akui, maka akan saya ambil langkah hukum dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi yang mengetahui tentang kesepakat itu,”tegas Rossano. (Rara/Anto-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.