471 views

Wilayah Perbatasan Indonesia Dicaplok Timor Leste

LIPUTAN HUKUM: Di saat kedua pihak tengah membahas isu perbatasan, hubungan pemerintah Indonesia dengan Timor Leste tengah diuji. Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) dilaporkan secara ilegal menduduki wilayah steril di daerah Noelbesi-Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfong Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasar kesepakatan awal, kedua negara tidak diperbolehkan menduduki wilayah steril tersebut sebelum dilakukan survei dan pengukuran.
Namun pada kenyataannya, beberapa gedung permanen, seperti kantor pertanian, balai pertemuan, gudang dolog dan tempat penggilingan padi, telah dibangun warga yang memiliki electoral (KTP) Timor Leste.
Menurut Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI M. Setyo Sularso (18/1/2016-Red), saat ini terdapat 53 kepala keluarga warga negara Timor Leste, telah menduduki daerah tersebut.
“Terdapat tanah sengketa seluas 4,5 kilometer dengan luas 1.065 hektare yang telah mereka duduki,” ujar Mayjen TNI M. Setyo Sularso , Selasa (19/1/2016-Red).
Tindakan tersebut menurutnya hampir mirip dengan upaya Malaysia dalam menduduki wilayah Indonesia.
“Jadi mereka ini (Timor Leste) meniru gaya Malaysia, saat merebut pulau Sipadan dan Ligitan. Diduduki dulu, dibangun kantor, lalu diajukan ke Mahkamah Internasional,” ungkap Mayjen Setyo Sularso. Berdasar informasi, pada tanggal 17 Oktober 2012 silam pihak TNI menemukan adanya pembangunan irigasi dan jalan di Dusun Naktuka, yang berada di kawasan steril tersebut.
Namun, pembangunan tersebut berhasil dihentikan oleh TNI yang menjaga wilayah perbatasan.
“Kami sudah berupaya untuk mengajak mereka (Pihak keamanan Timor Leste) untuk bersama-sama melakukan patroli, untuk mengecek patok batas wilayah di daerah steril itu. Namun, mereka terkesan cuek. Ke depannya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah atas temuan ini,” imbuhnya.
Selain mempermasalahkan wilayah steril yang diduduki pihak Timor Leste, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 729 yang didampingi Kepala SPK Polres Belu, berhasil menyita sejumlah barang ilegal yang akan masuk ke Indonesia. Barang-barang itu masuk tanpa izin resmi. Sejumlah barang illegal tersebut berupa enam unit sepeda motor, dan berbagai jenis bahan sembako.
“Semua barang bukti ini sudah kami serahkan ke pihak Polres Belu untuk dimusnahkan,” ujar Mayjen Setyo Sularso. (Gerlop H/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.