762 views

PRAKTEKS ASUSILA “MOBIL BERGOYANG DITEMPAT UMUM” NGETREND DI LAHAN PEMPROP KEPRI DOMPAK TANJUNG PINANG

TANJUNGPINANG-LH : Lahan milik Pemerintah Propinsi Kepulauan Riau yang terletak di daerah Dompak Kecamatan Bukit BestariTanjung Pinang cukup luas dan masih banyak yang kosong alias belum ada bangunan. Lokasi ini ternyata menjadi tempat ajang melakukan mesum oleh para pasangan kaum adam dan hawa. Tidak hanya oleh pasangan muda-mudi, tetapi yang lebih naïf lagi banyak juga pasangan perselingkuhan orang dewasa bahkan orang tua yang sudah punya pasangan resmi masing-masing.
Demikian yang terjadi pada hari Sabtu sore (06/02/2016-Red) sekitar Pukul 16.20 WIB ketika wartawan LH hendak meliput pelabuhan PLTMG tiba-tiba dikagetkan oleh adanya mobil bergoyang-goyang di pinggir jalan di tengah-tengah lapangan (tempat umum-Red). Penasaran dengan kejadian tersebut, awak media ini mendekati mobil Kijang Biru BP 1XX3 FT tersebut. Ternyata sepasang insan (Pria dan Wanita-Red) paro baya sedang nelakukan hubungan suami istri. Kamera wartawan secara sempurna mengabadikan kejadian ini. Pria telanjang bulat dan buru-buru memakai CD sedangkan wanita langsung menurunkan roknya yang sudah terbuka habis.
Ketika dikonfirmasi kedua pasangan ini meminta-minta ampun agar tidak dipublikasikan dan berupaya menyogok wartawan dengan menawarkan sejumlah uang asal tidak diberitakan. Menurut keterangan kedua pasangan ini sang pria berasal dari Natuna dan bekas Sekretaris DPD salah satu parpol besar pada tahun 2010-an. Sedangkan wanita adalah juragan pemilik puluhan kontrakan di Kota Tanjung Pinang. Pria berinisial D dan wanita berinisial A.
Bukankah kejadian seperti ini termasuk tindak pidana asusila?
“ Menurut pakar hukum pidana R. SOESILO perbuatan asusila adalah perbuatan yang berhubungan dengan merusak kesopanan dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Akan tetapi, hal penting yang perlu dilihat adalah sejauh mana pelanggaran kesusilaan (perbuatan asusila) itu dilakukan. Perlu pengamatan hukum dengan mengacu pada adat istiadat yang ada untuk melihat konteks asusila di sini, misalnya dilakukan di tempat umum.
Soesilo juga menambahkan jika ada suami istri bersetubuh, dilakukan sedemikian rupa sehingga terlihat dari tempat umum, maka orang tersebut melanggar pasal soal merusak kesopanan (perbuatan asusila) di tempat umum sebagaimana dalam Pasal 281 KUHP.

Apabila kejadian ini termasuk tindak pidana asusila maka diminta agar aparat hokum terkait menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Kalau melihat amanah KUHP tersebut dan pendapat pakar hukum pidana R. Soesilo bahwa tindak pidana asusila bisa juga dikenakan kepada pasangan resmi suami istri ketika mereka melakukan hubungan badan ditempat umum. Apatah lagi hubungan intim itu dilakukan oleh yang bukan pasangan resmi. terlebih-lebih dilakukan oleh orang yang masih punya ikatan resmi sebagai istri dan atau suami yang sah. 

Menurut pengakuan kedua insan ini kepada wartawan LH bahwa Si Wanita sudah janda sedangkan Si Pria masih punya Istri yang sah namun sedang proses perceraian. Secara legal formal berarti masih pasangan resmi dihadapan negara.

Ketika Pihak Redaksi LH hendak mengkonfirmasi dan atau mengklarifikasi kejadian ini melalui phonselnya baik Pasangan Wanita(A) maupun Pria(D) tidak mau mengangkat Hp-nya. (T. Azhar/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.