1,444 views

LAHAN H. PERMATA DISEROBOT ORANG-ORANG YANG TIDAK MEMILIKI ALAS HAK

“…Sekiranya Tanah Klien kami tersebut terdapat Hak pengelolaan yang telah diberikan kepada pihak-pihak lain maka “DEMI HUKUM DAN KEADILAN”Klien Kami seharusnya sudah menerima ganti kerugian…”

BATAM-LH: Berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Lahan No. 101/KS/1/1971 tertanggal September 1971 atas nama Raja Mahmud, Surat Kuasa Ahli waris tertanggal 19 Januari 1985, dan Akta Notaris Aryanto Lie , SH. Tentang Ganti Rugi dan Penyerahan Hak Tebas No. 67 tanggal 24 Januari 2014 bahwa Hak Atas Tanah yang terletak di RT 09 RW 16, Kelurahan Sungai Panas, Ujung Baloi, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau seluas 27 Hektare adalah milik Jumhan bin Selo alias H. Permata.

Namun, belakangan ini lahan tersebut diserobot oleh Pihak Ketiga dengan berbagai macam modus dan cara. Sehingga hal ini menjadi sorotan berbagai Pihak termasuk media massa baik cetak maupun elektronik.
Merasa dirugikan dengan tindakan penyerobotan ini, H. Permata (HP) kemudian mengambil dan menempuh langkah-langkah hukum termasuk memberikan Kuasa Hukum kepada EGGI SUDJANA & PARTNERS.
Sebagai Kuasa Hukum HP, EGGI SUDJANA & PARTNERS telah melayangkan Surat Klarifikasi, Perlindungan Keamanan, dan Surat Perlindungan Hukum dan Penyelidikan kepada Pihak Terkait yaitu Kepada Ketua BP Batam, Kepala BPN RI, Direktur PT MEGA INDAH PROPERTINDO Up: ARSIKON GROUP (Bpk. Ir. CAHYA), Pangdam Bukit Barisan, dan Kapolda Kepri.
Mengutip Surat yang dilayangkan oleh EGGI SUDJANA & PARTNERS sebagai Kuasa Hukum HP maka Bentuk penyerobotan yang dilakukan oleh Pihak Ketiga tersebut antara lain berupa pemagaran, menguasai tanah dengan menggunakan ekskavalator dan alat berat lainnya, mendirikan barak dan rumah-rumah bedeng , menempatkan plak/papan yang bertuliskan POSKO LATIHAN Yonif 134/Rider, mengintimidasi warga yang berdiam dan bercocok tanam dilahan tersebut, menempatkan orang-orang yang tidak dikenal oleh HP alias orang bayaran /suruhan(preman).
Lebih lanjut dalam Surat Klarifikasi yang dilayangkan Kuasa Hukumnya dijelaskan bahwasannya diatas tanah milik HP tersebut terdapat sejumlah percobaan penggusuran yang dilakukan oleh pihak – pihak tertentu dengan menggunakan orang pengrusakan adalah orang-orang dari perusahan PT. Mega Indah Propertindo yang pengelolaannya diserahkan kepada Group Asikon. Tindakan tersebut merupakan bentuk premanisme yang tentunya sangat merugikan HP sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut.
Oleh karenanya sehubungan dengan hal tersebut maka HP memohon adanya Perlindungan hukum dan tindakan penyelidikan dari Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini melalui Kepolisian Daerah Kepulauan Riau atas dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu sebagaimana dimaksud di atas.
Kami berharap pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dapat berperan aktiv dengan menghentikan segala bentuk kegiatan/aktifitas yang saat ini terjadi diatas tanah seluas 1200 depa (sesuai sketsa seluas 257.494 M2) terletak dikota Batam Sungai Panas Ujung Baloi. Hal ini tersebut perlu untuk dilakukan dalam rangka mengamankan serta melindungi hak-hak hukum Klien kami selaku warga Negara yang berhak dan sah sebagai pemilik berdasarkan Akta nomor :67 tanggal 24 Januari 2014 perihal ganti Rugi dan Penyerahan Hak Tebas yang dibuat oleh Aryanto Lie ,SH, Notaris di Kota Batam, yang dalam hali ini terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga hendak merampas dan merugikan hak-hak Klien Kami secara melawan hukum sebagaimana yang dimaksud diatas.” Demikian salah satu kutipan dari Surat yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum HP.
Masih mengutip Surat yang dilayangkan Kuasa Hukum HP kepada BP Batam bahwa penguasaan oleh Pihak Ketiga terhadap lahan HP dianggap sangat aneh bin mengherankan. “…Bahwa, tindakan Penguasaan atas tanah Klien kami tersebut tentu sangat mengherankan sebab Klien kami tidak pernah menggadaikan atau memperjualbelikan tanah tersebut kepada pihak manapun oleh karena saat ini tanah tersebut oleh BP Batam sedang memproses Permohonan Hak Pengelolaan atas permintaan Klien kami. Sekiranya Tanah Klien kami tersebut terdapat Hak pengelolaan yang telah diberikan kepada pihak-pihak lain maka “DEMI HUKUM DAN KEADILAN”Klien Kami seharusnya sudah menerima ganti kerugian. Surat Kepemilikan tanah Klien kami seharusnya sudah sudah diambil oleh BP Batam dan dinyatakan tidak berlaku lagi,dimana hal tersebut akan menjadi dasar/warkah bagi diterbitkannya Hak Pengelolaan. Selain itu, Penduduk yang tinggal dan bercocok tanam di atas lahan tersebut yang atas pemberian izin dari Klien Kami selaku pemilik tanah yang sah masih mendiami lahan tersebut…”
Kasus ini sebagai contoh betapa masih lemahnya hukum administrasi dan pengawasan di BP Batam ataukah mungkin ada faktor kesengajaan untuk tujuan kepentingan memperkaya diri dari oknum-oknum tertentu? (Raza/Red)

6 thoughts on “LAHAN H. PERMATA DISEROBOT ORANG-ORANG YANG TIDAK MEMILIKI ALAS HAK

  1. MAJU TERUS PAK HAJI PERMATA…..! JANGAN PERNAH TAKUT DAN GENTAR MEMPERJUANGKAN KEBENARAN. VIVA YUSTITIA……….!

  2. BP. Kawasan harus bertanggung jawab atas penyerobotan lahan secara paksa dan menggunakan alat negara untuk mengintimidasi terhadap Haji Permata alias Haji Jumhan bin Selo. Kami dari warga KKSS kerukunan keluarga sulawesi selatan meminta PT. Arsikon Properrindo agar cepat mengosongkan lokasi tanpa syarat. Ada hukum, jadikan Panglima di atas segala Panglima.

  3. Sudah bukan rahasia umum lagi di jaman sekarang, bahwa dimana-mana pengusaha–pengusaha besar selalu menggunakan aparatur negara sebagai beki gannya sehingga. Aparatur negara kita sudah melence g jauh dari fungsi nya sebagai pelindung, pengayom, pengaman masyrakat dan negara kesatuan republik indonesia, bukan digaji oleh negara untuk membekkingin pengusaha tertentu, jadi dimana nurani para pemimpin kita dijama sekarang, dengan mudahnya dan murahnya bisa dibeli oleh pengusaha-pengusaha tertentu……

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.